Satuan Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan mengamankan dua orang terlibat narkoba yakni Basaria Harahap dan Permadi Harahap, penduduk Kabupaten Padang Lawas Utara.

"Keduanya diamankan dari dalam rumah di satu wilayah di Paluta," kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Irwa Zaini Adib secara tertulis yang diterima, Jumat (10/1) melalui Kasubbag Humas Polres Aiptu Alfian Sitepu.

Tertangkapnya kedua diduga tersangka terlibat narkoba jenis shabu dari dalam sebuah rumah di Wek I Kampung Dalam Pasar Gunungtua, Paluta oleh satuan Resnarkoba pada Kamis (9/1) sekira pukul 22.00 WIB ini berkat pengembangan informasi dari masyarakat.

Kedua pelaku lalu diboyong ke Mapolres Tapsel berikut barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok Sampoerna Mild kosong yang di dalamnya berisikan satu bungkus plastik bening yang diduga berisi shabu seberat 0,10 gram.

Tambah satu buah botol cap kaki tiga, empat buah mancis, satu buah kaca pirek, tiga buah pipet, satu buah sendok shabu yang terbuat dari pipet warna biru.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020