Diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu, karyawan PTPN III PKS Hapesong berinisial RBP (31) penduduk Desa Simatohir Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, ditangkap.

Tersangka ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan pada Kamis (16/1) sekira pukul 23.00 WIB di Desa Parsalakan Kecamatan Angkola Barat beserta barang bukti satu plastik kilp diduga sabu seberat 0,4 gram dan sebuah HP.

Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Tapanuli Selatan Iptu Alpian Sitepu yang diterima Jumat (17/1), tersangka ditangkap usai 'belanja' narkotika di daerah Padangsidimpuan.

"Tidak itu saja, setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan dari rumah tersangka petugas kembali mendapati dua plastik klip yang diduga berisi sabu," katanya.

Kini tersangka RBP berikut barang bukti yang disita telah diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020