Tengah asyik menikmati pesta narkotika jenis sabu-sabu di dalam kamar, dua orang pelaku akhirnya ditangkap polisi Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Kamis (5/12), pukul 10.30 WIB.

Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS Simbolon, di Pangkalan Brandan, Kamis.

Dua tersangka yang ditangkap yakni Taufik Hidayat warga Dusun IV Melati Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat dan Irvan Tondi Dalimunthe warga Jalan Tanjung Pura Simpang Pahlawan Desa Pelawi Selatan Kecamatan Babalan.

Penangkapan terhadap kedua pelaku yang sedang asyik berpesta sabu-sabu itu dilakukan petugas di Jalan Pelabuhan Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan.

Dari penangkapan itu diamankan satu set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari gelas air mineral yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, mancis, dan sekop.

Penangkapan itu bermula dari informasi warga bahwa TKP sering dijadikan tempat untuk pesta narkotika jenis sabu. Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Iptu Dedy YP Ginting beserta anggota melakukan pengintaian selanjutnya melakukan penangkapan.

Setelah dilakukan pemeriksaan kedua tersangka dikirim ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: KPU Langkat sosialisasi di Rumah Pintar Pemilu

Baca juga: Sekda: Langkat hingga kini tetap kondusif

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019