Langkat (ANTARA) - Satres Narkoba Polres Langkat menangkap dan mengamankan dua pasangan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di
Gang Amal Dusun I Pasar Lebar Desa Securai Utara Kecamatan Babalan pukup 20.00 WIB.
Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH didampingi Kasat narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto SH MH, di Stabat, Jumat (18/11).
Mereka yang diamankan itu terdiri dari DMS (22) warga Dusun I Pasar Lebar Desa Securai Utara Kecamatan Babalan, Z (39) Dusun I Pasar Lebar Desa Securai Utara Kecamatan Babalan, WAP (22) IRT warga Dusun I Pasar Lebar Desa Securai Utara Kecamatan Babalan, HA (36) IRT juga warga Dusun I Pasar Lebar Desa Securai Utara Kecamatan Babalan.
Dimana saat para pelaku diamankan turut juga diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,11 gram, satu bungkus kotak rokok merk club X, dua mancis, satu kaca pirek, satu alat hisap berupa bong, satu skop yang terbuat dari pipet plastik, satu
unit sepeda motor honda vario warna merah tanpa Nopol.
Kasat Narkoba AKP Hardiyanto tim Opsnal Unit II yg dipimpin olehnya mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwasanya di Gang Amal Dusun I Pasar Lebar Desa Securai Utara Kecamatan Babalan, sering adanya diduga melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.