Langkat (ANTARA) - Polsek Pangkalan Brandan, menangkap M Yasin alias Kasim (33) dan Amir Fauzi alias Amir(38) yang sedang asyik menikmati narkotika jenis sabu-sabu.
Hal ini disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P S Simbolon SH melalui Kanit Reskrim Iptu Relapang Sitepu SH MH, di Pangkalan Brandan, Jumat (21/5).
Baca juga: Polsek Pangkalan Brandan tangkap pelaku dan penadah besi curian
Dari tersangka keduanya diamankan alat bukti bong, mancis, kaca pirek, dan sabu seberat 0,5 gram.
Sebelum penangkapan Kapolsek menerima informasi dari warga di Jalan Dusun V Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Polsek Padang Tualang tangkap suami istri dan temannya karena miliki sabu-sabu
Baca juga: Polsek Padang Tualang amankan dua perempuan miliki 49,67 gram sabu
Lalu tim Opsnal mendapati informasi bahwasanya ada pondok di TKP tersebut sedang terlihat laki-laki yang sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu dan dilakukan penggeledahan di pondok tersebut untuk menemukan barang bukti.
Selanjutnya kedua tersangka diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, katanya.