Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Selatan menunda penetapan daftar pemilihan tambahan (DPTb) sesuai jadwal 12 Maret menjadi 17 Maret 2019.
Hal itui disampaikan Ketua KPU Tapanuli Selatan Panataran Simanjuntak melalui komisioner KPU Divisi Perencanaan, data dan Informasi Efendi Rambe, di Sipirok, Rabu.
"Penundaan jadwal sesuai edaran KPU RI nomor 391/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019 tertanggal 11 Maret 2019, ditindaklanjuti rapat pleno terbuka KPU Tapanuli Selatan," katanya.
Surat edaran KPU tersebut menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu RI nomor SA/0314/K.BAWASLU/PM.00.00/2/2019, tentang rekomendasi penyusunan DPTb.
Dengan demikian KPU Tapanuli Selatan tetap melayani pindah memilih sampai 17 Maret 2019 pukul 16.00 WIB.
"Apabila masih ada warga yang ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain pada Pemilu 2019 agar menyampaikan ke PPS atau KPU Tapanuli Selatan," kata dia.
Kepedulian masyarakat akan data pemilih Pemilu 2019 untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, DPD, dan Legislatif ini sangat diharapkan.
Baca juga: Tingkatkan partisipasi pemilih, KPU Tapsel ajak pemilih pemula gunakan hak pilih
Baca juga: KPU Tapsel beri tenggat waktu pindah memilih hingga 12 Maret
KPU Tapanuli Selatan sebelumnya menjadwalkan penetapan DPTb dan daftar pemilih khusus (DPk) pada (10- 12 Maret 2019), tetapi ditunda adanya surat edaran KPU RI nomor 391 tersebut.
"Kita juga akan tetap mengacu hasil KPU RI," kata Efendi.
Data yang akan digunakan pada Pemilu 17 April 2019 nantinya ada tiga yaitu daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPk).
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Hal itui disampaikan Ketua KPU Tapanuli Selatan Panataran Simanjuntak melalui komisioner KPU Divisi Perencanaan, data dan Informasi Efendi Rambe, di Sipirok, Rabu.
"Penundaan jadwal sesuai edaran KPU RI nomor 391/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019 tertanggal 11 Maret 2019, ditindaklanjuti rapat pleno terbuka KPU Tapanuli Selatan," katanya.
Surat edaran KPU tersebut menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu RI nomor SA/0314/K.BAWASLU/PM.00.00/2/2019, tentang rekomendasi penyusunan DPTb.
Dengan demikian KPU Tapanuli Selatan tetap melayani pindah memilih sampai 17 Maret 2019 pukul 16.00 WIB.
"Apabila masih ada warga yang ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain pada Pemilu 2019 agar menyampaikan ke PPS atau KPU Tapanuli Selatan," kata dia.
Kepedulian masyarakat akan data pemilih Pemilu 2019 untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, DPD, dan Legislatif ini sangat diharapkan.
Baca juga: Tingkatkan partisipasi pemilih, KPU Tapsel ajak pemilih pemula gunakan hak pilih
Baca juga: KPU Tapsel beri tenggat waktu pindah memilih hingga 12 Maret
KPU Tapanuli Selatan sebelumnya menjadwalkan penetapan DPTb dan daftar pemilih khusus (DPk) pada (10- 12 Maret 2019), tetapi ditunda adanya surat edaran KPU RI nomor 391 tersebut.
"Kita juga akan tetap mengacu hasil KPU RI," kata Efendi.
Data yang akan digunakan pada Pemilu 17 April 2019 nantinya ada tiga yaitu daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPk).
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019