Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tapanuli Selatan memberikan tenggat waktu bagi pemilih yang hendak mendaftar pindah memilih pada Pemilu 2019 hingga 12 Maret mendatang.

Demikian dikatakan Ketua KPU Tapanuli Selatan, Panataran Simanjuntak melalui Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Efendi Rambe, di sekretariat KPU di Padangsidimpuan, Senin.

Jadwal ini berubah dari sebelumnya sampai  17 Februari 2019.

Bagi pemilih yang ingin pindah memilih harus lebih dahulu mengurus proses administrasi untuk mendapatkan formulir A5 di tingkat kabupaten paling lambat 12 Maret sebelum Pemilu 17 April 2019.  

"Hanya saja konsekuensi surat suara pindah memilih yang diterima akan berbeda, terkecuali surat suara Presiden/Wakil Presiden dapat menggunakan hak pilihnya dimanapun memilih," katanya.

Seterusnya, pemilih pindah memilih dalam satu provinsi masih bisa menggunakan surat suara memilih anggota DPD- RI dan DPR-RI asal asal masih masuk dapil yang sama.

"Misal Dapil Sumut dua, (19 kabupaten/kota) pemilih pindah memilih dapat menggunakan surat suara sepanjang pindahnya di 19 kabupaten/kota itu," katanya.

Perlakuan sama halnya untuk surat suara DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota lainnya.

Selanjutnya, meski sudah terdaftar di DPT tetapi mengurus administrasi kependudukan pindah daerah lain, namun KTP-el nya juga tidak bisa digunakan memilih di lokasi barunya.

"Bagi warga yang belum terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) namun sudah memenuhi persyaratan atau sudah punya KTP-el maka dapat didaftar ke daftar pemilih khusus (DPK) hanya saja harus sesuai  alamat domisili tertera di KTP-el bersangkutan," kata dia.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019