Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumut Parjiya (kanan) bersama Kepala Bidang Penindakan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumut Achmad Fatoni (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Dermaga Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Belawan, Medan, Senin (10/4/2023). Bea Cukai Sumatera Utara bersama Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan 634 ballpress berisi pakaian dan sepatu bekas impor ilegal serta 15 kantong berisi rempah - rempah senilai Rp 1,268 miliar dari hasil penindakan tahun 2020 hingga 2022. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio