Sejumlah pakaian bekas impor dimusnahkan di Dermaga Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Belawan, Medan, Senin (10/4/2023). Bea Cukai Sumatera Utara bersama Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan 634 ballpress berisi pakaian dan sepatu bekas impor ilegal serta 15 kantong berisi rempah - rempah senilai Rp 1,268 miliar dari hasil penindakan tahun 2020 hingga 2022. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio