Tanjungbalai,20/3 (antarasumut) - Poleresta Tanjungbalai musnahkan barang bukti Narkotika jenis shabu, seberat 5.179 gram yang dipasok dari Negara jiran Malaysia, dan ganja kering seberat 3,4 kg.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP.Martin L Hutagaol mengatakan, shabu tersebut disita dari tersangka Sofyan alias Jailani yang tertangkap tangan membawa barang haram itu, pada 11 Pebruari lalu.
"Kepada petugas, tersangka mengaku sebagai kurir, yang mendapat upah pikul sebesar 50 juta rupiah, jika berhasil membawa shabu itu ke Aceh," katanya
Sedangkan ganja kering, lanjutnya, disita dari tangan tersangka Nikolas alias Niko, pada tanggal 16/2. Selain ganja, dari tangan tersangka, petugas juga menyita 0,7 gram shabu.
Tentang pemberantasan segala jenis narkotika, Kapolres mengharapkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Sebab, dalam memberangus peredaran, gelap narkoba, menjadi tanggungjawab bersama.
"Komitmen kami memberantas peredaran gelap narkoba, tidak akan maksimal jika tidak mendapat dukungan masyarakat. Diharapkan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba, bisa menghubungi Polisi", katanya.
Ketua LSM LP3-NKRI, Ralek Manurung mengapresiasi kinerja Kepolisian Resort Tanjungbalai, atas keberhasilan mengungkap berbagai kasus peredaran narkoba.
"Pemberantasan narkoba yang dilakukan Kapolres melalui Sat Narkoba adalah prestasi yang luar biasa, apalagi kasus yang diungkap dengan cara manual, tanpa bantuan teknologi digital seperti yang dilakukan intasi lain", katanya.
Pemusnahan barang bukti shabu dan ganja tersebut, melibatkan personil Labfor Mapolda sumut. Sebelum dimusnahkan, shabu dan ganja terlebih dahulu diuji keasliannya dengan menggunakan alat Narkotest. (yan)