Tanjungbalai, 25/1 (Antara) - Polresta Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Senin memusnahkan berupa 1.013 gram sabu-sabu yang menjadi barang bukti kasus perdagangan gelap narkotika.
Sabu-sabu itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air panas kemudian dibuang ke saluran pembuangan air.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan mengatakan sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti yang disita dari tangan dua tersangka yakni AS alias Andi dan DS.
"Kedua tersangka ditangkap petugas dari sebuah hotel ketika akan mengedarkan barang itu. Keberhasilan petugas melakukan penyergapan berkat informasi masyarakat," katanya didampingi Kasat Narkoba AKP Deddi Z Harahap.
Ayep Wahyu Gunawan berharap peran aktif dari masyarakat untuk dapat menginformasikan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui atau mendengar adanya peredaran narkoba di daerah tempat tinggal masing-masing.
Karena, tanpa kerja sama semua pihak polisi akan kesulitan mengungkap penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang sudah merasuk ke segala lini kehidupan masyarakat.
"Institusi terkait dan seluruh komponen diharapkan agar dapat membantu dan mendukung aparat penegak hukum dalam melaksanakan pemberantasan Narkotika," ujarnya.
Asisten III Setdakot Tanjungbalai Halmayanthi mengapresiasi upaya pemberantasan narkotika yang dilakukan jajaran Polres stempat.
"Pemkot Tanjungbalai sangat mendukung upaya pemberantasan narkotika, karena narkoba merupakan musuh utama pemerintah. Masyarakat juga harus menduung, sebab narkoba adalah perusak generasi penerus bangsa," katanya.
***2***
(T.KR-YWK/C/S027/S027) 25-01-2016 19:03:10