Tanjungbalai, (Antaranews Sumut) - Satuan reserse narkoba Polres Tabjungbalai berhasil menangkap dua pria benitial 'SN' dan 'AIB' serta mengamankan barang bukti narkotika golongan-I berupa sabu-sabu dan pil ekstasi, Jumat (8/6) sekitar pukul 21.30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, Sabtu mengatakan, pihaknya berhasil menangkap kedua tersangka di kawasan Jalan Pintu Air III, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai berkat adanya informasi dari warga.
"Awalnya kami menerima informasi dari warga, setelah dilidik dan dinyatakan A1, personil menyergap kedua tersangka yang sedang duduk-duduk diatas sepeda motor," ungkap Kapolres didampingi Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono.
Kapolres melanjutkan, tersangka SN (31 tahun) merupakan warga Kelurahab Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur. Sedangkan AIB (30 Tahun) adalah warga Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Ketika ditangkap dari tersangka ditemukan 1 bungkus plastik transparan ukuran besar berisi cristal putih diduga sabu dengan berat kotor 180 gram, 1 plastik transparan berisi 490 butir diduga pil extacy warna cream merk Apple, 1 bungkus plastik berlapis kertas koran kosong.
Kemudian, 1 buah tas sandang warna hitam, 1 buah plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor 40,28 gram (menunggu hasil lab), 1 unit HP, 1 unit tablet dan 1 unit sepeda motor Nopol BK 5372 QAA.
Hasil interogasi awal terhadap tersangka mengakui sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinitial YTN beralamat di Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
"Tim Opsnal yang berupaya melakukan pengembangan dengan pencarian terhadap YTN, namun YTN tidak ditemukan dirumahnya," ungkap Kapolres.
Untuk mepemeriksaan lebih lanjut saat ini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjungbalai. Keduanya dijerat Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.