Medan, 19/3 (Antara) - Pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol dari Bandara Internasionl Kualanamu-Kota Tebing Tinggi ditargetkan akan diselesaikan hingga akhir 2013.
Ketua Komisi D DPRD Sumut Guntur Manurung di Medan, Selasa, mengatakan, jadwal akhir pembebasan lahan itu didapatkan dari satuan kerja yang menangani pembangunan infrastruktur tersebut.
Dari laporan satker, pihaknya mendapatkan informasi yang cukup menggembirakan mengenai perkembangan proses pembebasan lahan yang terdiri dari seksi di Kabupaten Deli Serdang dan seksi 2 di Kabupaten Serdang Bedagai.
Untuk seksi 1, lahan yang akan dipergunakan seluas 198,12 ha dengan perincian lahan masyarakat 141,75 ha (71,5 persen), lahan PTPN 2 39,97 ha (20,19 persen), lahan PT Lonsum 13,48 ha (6,81 persen), dan lahan milik Kementerian Pekerjaan Umum 2,92 ha (1,84 persen).
Dari jumlah lahan masyarakat tersebut, 74,81 ha diantaranya atau 52,4 persen telah dibebaskan dan direncanakan akan dituntaskan hingga akhir tahun 2013.
Lahan miliki PTPN 2 dan Kementerian Pekerjaan Umum telah dibebaskan secara keseluruhan, "Sedangkan lahan PT Lonsum diselesaikan akhir April," katanya.
Untuk seksi 2, lahan yang akan dipergunakan seluas 230,48 ha dengan perincian lahan masyarakat 82,36 ha (33,8 persen), PTPN 2 seluas 29,28 ha (12,02 persen), PTPN 3 seluas 56,74 ha (23,29 persen), PTPNS 4 seluas 16,08 ha (6,6 persen), PT Indah Pontjan 30,02 ha (12,32 persen), PT Socfindo 6,82 ha (2,8 persen), dan PT Lonsum 22,37 ha (9,17 persen).
Dari jumlah lahan yang akan dipergunakan tersebut, milik masyarakat yang telah dibebaskan seluas 7,37 ha (8,59 persen) dan milik PT Lonsum belum ada perkembangan.
"Sedangkan lahan milik PTPN 2, PTPN 3, PTPN 4, PT Indah Pontjan, dan PT Socfindo sudah dibebaskan secara keseluruhan," kata politisi Partai Demokrat.
Ganti rugi untuk PT Lonsum belum dapat dilakukan secara keseluruhan disebabkan keterbatasan waktu meski telah memiliki kesepakatan mengenai harga.
"Jadi, selambat-lambatnya akan diselesaikan hingga April 2013, bersamaan dengan seksi 1," kata Guntur.
Menurut dia, proses ganti rugi terhadap lahan milik masyarakat terkendala disebabkan adanya kelompok yang mengakui sebagai pemilik lahan yang akan dibangun jalan tol tersebut belum memiliki alas hak yang kuat.
Selain itu, proses ganti rugi itu juga terkendala karena adanya anggota ahli waris yang belum menemukan kesepakaan mengenai pembebasan lahan yang akan dibangun menjadi jalan tol menuju Bandara Kualanamu tersebut.
"Satker sedang menfasilitasi agar semua kendala itu dapat diselesaikan," katanya. ***3***
(T.I023/B/B.S. Hadi/B.S. Hadi)