Kepala Seksi Impor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, Parlindungan Lubis, di Medan, Minggu mengatakan, sebanyak 361 API itu terdiri dari 240 API Umum (API-U) dan 121 API Produsen (API-P).
"Bisa jadi ada tambahan lagi sejalan dengan Permendag No 27 tahun 2012 tentang ketentuan API, Permendag No 59 tahun 2012 serta Permendag No 60/2012 tentang impor hortikultura," katanya.
Permendag No 27 tahun 2012 tentang ketentuan API diterbitkan 1 Mei 2012. sementara Permendag No.59 tentag Perubahan Atas Permendag No 27 itu sendiri diterbirkan Kemendag pada 21 September 2012.
Menurut dia, setiap pengusaha impor harus memiliki API dan terdaftar, apalagi dengan Permendag baru itu ada ketentuan-ketentuan baru mengenai impor sejalan dengan penerapan tentang ketentuan impor hortikultura.
Kewajiban itu semakin harus dipenuhi karena dengan Permendag Nomor 60 Tahun 2012, aktivitas impor hortikultura melalui pintu masuk Pelabuhan Belawan semakin diperketat.
Seperti diketahui, ada empat pelabuhan sebagai pintu masuk wajib impor hortikultura yakni Pelabuhan Belawan, Bandara Soekarno Hatta, Tanjung Perak dan Makassar.
Importir yang sudah terdafar itu sendiri baru diberi izin menginpor kalau juga ada rekomendasi Kementerian Pertanian yang mengetahui perlu atau tidaknya buah impor itu masuk.
"Sesuai ketentuan, tentunya ada sanksi bagi importir yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,"katanya.
Sekretaris Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan, ketika di Medan, pekan lalu, menyebutkan berbagai peraturan sudah dan masih akan dilakukan pemerintah untuk melindungi produk dalam negeri dan kelancaran ekspor dan impor.
Peraturan soal API yang diatur dalam Permendag No 27 dan No.59 tahun 2012 itu misalnya untuk kepentingan pengawasan importir, barang impor khususnya untuk jenis hortikultura dan daging.
"Semua negara pasti membuat aturan main sendiri.Indonesia misalnya membuat aturan impor hortikultura yang akan diberlakukan mulai Maret 2013,"katanya.
Sekrearis Eksekutiff Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Sumut, Edy Irwansyah, menyebutkan, Permendag No 27 dan 59 tahun 2012 itu tampaknya masih perlu disosialisaikan khususnya ke petugas Bea Cukai.
Petugas Bea Cukai di Pelabuhan Belawan Sumut misalnya masih mempersoalkan dokumen surat persetujuan impor dari Direktur Impor Kementerian Perdagangan, sementara di Permendag No.59 tahun 2012 ketentuan itu tidak diberlakukan lagi.
Edy menjelaskan, dalam Permendag No. 27 tahun 2012 tentang ketentuan API dalam pasal 32 disebutkan impor yang dapat dilaksanakan tanpa API antara lain barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian di impor kembali dengan jumlah paling banyak sesuai dengan pemberitahuan ekspor barang (PEB).
Sementara pada Pasal 33 di Kemendag itu disebutkan, impor tanpa API sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan impor dari Direktur Impor Kemendag.
"Namun ketentuan itu khususnya pasal 33 sudah dihapus di Kemendag No 59 tahun 2012," katanya.***3*** (T.E016/B/S025/C/S025) 20-01-2013 18:12:35
:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.