Medan (ANTARA) - Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, menyatakan pejabat kepaniteraan Yusman Harefa alias YH, yang mantan menantunya ditemukan meninggal dunia di Kota Medan, telah memasuki masa purnabakti sejak 1 Juli 2026 sehingga tidak lagi bertugas di lingkungan PT Medan.
Humas PT Medan Saut Maruli Tua Pasaribu di Medan, Senin (3/8), mengatakan pihaknya belum memiliki informasi yang valid terkait peristiwa tersebut karena Yusman Harefa telah memasuki masa purnabakti.
"Saat ini Pak Yusman Harefa sudah purnabakti, jadi PT Medan belum punya info yang valid tentang hal itu," ujarnya.
Diketahui Yusman Harefa sebelumnya menjabat sebagai Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Tinggi Medan sebelum memasuki masa purnabakti pada 1 Juli 2026.
Menurut dia, sejak memasuki masa purnabakti, Yusman Harefa tidak lagi menjalankan tugas kedinasan di Pengadilan Tinggi Medan sehingga institusi tidak memiliki informasi resmi terkait persoalan tersebut.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyatakan masih mendalami penyebab kematian seorang perempuan berinisial L (35), yang merupakan mantan istri seorang personel Polri Brigadir IH sekaligus mantan menantu Yusman Harefa.
Polda Sumut menyebut penyebab pasti kematian korban masih dalam penyelidikan. Selain itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut juga mendalami rangkaian peristiwa yang melibatkan mantan suami korban yang merupakan anggota Polri.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.