Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut anggota geng motor Ragil Jawara dengan pidana penjara selama 20 tahun atas perkara pembunuhan terhadap David Martua Nainggolan di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ragil Jawara dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar JPU Elvina Elisabeth Sianipar di ruang sidang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/5).
JPU Elvina dalam surat tuntutannya, menyatakan terdakwa merupakan warga Jalan Bersama Gang Amal Ujung, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan itu terbukti melanggar Pasal 459 KUHP.
"Perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam sesuai dakwaan alternatif kedua," kata Elvina.
Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada pekan depan.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (4/6), dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya," kata Hadi.
JPU Elvina dalam surat dakwaan menyebutkan perkara bermula saat terdakwa menerima pesan dari rekannya terkait ajakan tawuran dari kelompok lain pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Terdakwa kemudian berkumpul bersama sejumlah rekannya dan kelompok geng motor Tongkrongan Gejora Medan (TGM) sambil membawa senjata tajam.
Sekitar pukul 03.30 WIB, mereka bergerak menuju Jalan Padang, Kecamatan Medan Tembung, untuk mendatangi kelompok lawan.
Sesampainya di lokasi, terdakwa melihat korban David Martua Nainggolan berdiri di dekat becak barang, sementara seorang lainnya melempar batu ke arah terdakwa.
Terdakwa kemudian mendekati korban sambil membawa senjata tajam jenis cocor bebek dan langsung membacok bagian perut kiri korban.
Korban sempat berusaha menahan senjata tersebut sebelum akhirnya melarikan diri ke arah rel kereta api dalam kondisi bersimbah darah.
"Akibat luka bacok tersebut, korban meninggal dunia. Setelah kejadian, terdakwa melarikan diri ke Jakarta melalui Bandara Internasional Kualanamu sebelum akhirnya ditangkap polisi dan dibawa kembali ke Medan untuk menjalani proses hukum," ujar Elvina.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026