Medan (ANTARA) - Penasihat hukum para terdakwa perkara dugaan korupsi penjualan lahan eks PTPN II meminta majelis hakim membebaskan klien mereka dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang agenda replik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (22/5), setelah JPU Kejati Sumut menyatakan tetap pada tuntutan dan menolak nota pembelaan atau pledoi para terdakwa.

“Kami mengajukan duplik secara tertulis yang pada intinya menolak replik jaksa dan tetap pada poin-poin pembelaan kami,” kata penasihat hukum terdakwa Iman Subakti, Julisman dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Sabtu (23/5).

Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti, serta mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin.

Menurut Julisman, para terdakwa telah menyiapkan lahan yang akan diserahkan kepada negara serta melakukan koordinasi dengan kementerian terkait, namun proses tersebut masih terkendala aturan teknis dan mekanisme ganti rugi.

“Kalau itu pemberian hak, bukan perubahan, sehingga tidak ada pembahasan 20 persen. Namun kalau pun ada, kami sudah siap menyerahkan 20 persen itu, hanya saja negara belum siap dari sisi aturan maupun mekanisme ganti rugi,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU Hendri Edison Sipahutar menyatakan tetap mempertahankan tuntutan terhadap para terdakwa.

“Kami tetap pada tuntutan kami dan menolak pledoi yang disampaikan para terdakwa,” kata Hendri.

JPU menyatakan para terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pledoi sebelumnya, Irwan Perangin-angin menyatakan tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut.

“Kami sudah siap menyerahkan lahan, namun belum dapat dilakukan karena tidak ada aturan. Saya hanya menjalankan tugas untuk mengamankan aset negara,” kata Irwan sambil menangis di persidangan.

Ketua Majelis Hakim M Kasim menutup persidangan dan menjadwalkan pembacaan putusan pada 3 Juni 2026.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (3/6) dengan agenda pembacaan putusan,” kata Kasim.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026