Medan (ANTARA) - Penasehat hukum (PH) ahli waris almarhumah Kantina Napitupulu dari Kantor Hukum Suluh Partnership Law Firm, meminta agar Polrestabes Medan segera memberikan kepastian hukum terkait pengembalian Surat Keterangan Tanah (SKT) asli yang disita sejak 2014 dalam perkara dugaan pemalsuan surat.

“Permintaan itu kita sampaikan melalui surat resmi kepada Kapolrestabes Medan dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara,” kata tim penasehat hukum ahli waris, Ridho Rejeki Pandiangan didampingi Bintang Christine Sihotang dan Arisman Simalango, di Medan, Selasa (19/5).

Ridho menjelaskan dokumen yang dimohonkan untuk dikembalikan adalah SKT Nomor 594.1/71/HS/SKT/MA/V/2010 atas nama Kantina Napitupulu tertanggal 3 Mei 2010 dengan luas 304,42 meter persegi yang berada di Jalan SM Raja, Lingkungan VII, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.

Menurut dia, SKT tersebut sebelumnya disita penyidik Unit Harda Sat Reskrim Polrestabes Medan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tertanggal 7 Juli 2014 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP.

“Klien kami merupakan ahli waris sah dari almarhumah Kantina Napitupulu berdasarkan surat pernyataan ahli waris yang telah diregister Camat Medan Amplas,” kata Ridho.

Ia menegaskan perkara tersebut seharusnya telah dihentikan demi hukum karena terlapor atas nama Kantina Napitupulu meninggal dunia pada 3 Juli 2019.

Ridho menyebut pada 12 April 2026, Bagian Pengawasan Penyidikan Polda Sumatera Utara telah menggelar perkara khusus dan memutuskan penghentian penyidikan serta pengembalian barang sitaan kepada pihak yang paling berhak, yakni ahli waris.

“Perkara ini sudah jelas dihentikan melalui gelar perkara dan SKT harus dikembalikan kepada ahli waris. Namun hingga saat ini dokumen itu belum juga diserahkan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan sikap penyidik Unit Harda Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan terkesan mempersulit proses pengembalian barang sitaan.

“Kami merasa dibola-bola dan terkesan menahan-nahan SKT tersebut,” kata Ridho.

Menurut dia, pengembalian barang sitaan memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 133 huruf c dan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mewajibkan pengembalian benda sitaan paling lambat tujuh hari setelah perkara dihentikan atau ditutup demi hukum.

Karena itu, pihaknya mendesak Kapolrestabes Medan segera memerintahkan penyidik Unit Harda melaksanakan hasil gelar perkara dan mengembalikan SKT tersebut kepada ahli waris.

Ridho juga meminta evaluasi terhadap penyidik yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas.

“Sudah sepatutnya hasil gelar perkara yang telah diputuskan segera dilaksanakan tanpa penundaan demi kepastian hukum bagi para ahli waris,” ujarnya.

Secara terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggapan hingga berita ini dikirim ke redaksi.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026