Medan (ANTARA) - Penuhi berbagai kejanggalan laporan pengusaha Medan bernama Evi akhirnya digelar khusus oleh Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), Rabu (20/5).

Di forum yang sangat penting itu, pihak terlapor Dumas (pengaduan masyarakat) Evi, pengusaha distributor makanan kucing tidak hadir dengan dalih lagi dinas di luar kota.

Evi merupakan pemilik distributor makanan hewan peliharaan (kucing) PT Duta Maritim hanya mengutus tiga kuasa hukumnya.

Begitu juga pihak penyidik Polsek Medan Area tanpa kehadiran Kapolseknya. Gelar perkara khusus itu hanya dihadiri Panit Reskrim, dan didampingi seorang penyidik lain.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan laporan Evi di Polsek Medan Area, seorang warga Kota Pekanbaru bernama Sutini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan.

Dalam forum pengawasan penyidikan itu, tim kuasa hukum terlapor Sutini, Ronal Regen SH dan Imran SH membongkar sejumlah kejanggalan prosedur yang dinilai berpotensi mencederai proses hukum.

Sidang yang digelar di Ruang Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut ini mempertemukan pihak penyidik Polsek Medan Area dengan kuasa hukum terlapor untuk menguji validitas penanganan perkara atas laporan polisi sejak 20 Oktober 2025.

Kuasa Hukum Sutini, Ronal Regen SH menegaskan pihaknya menemukan sejumlah fakta dianggap tidak sinkron antara laporan polisi dengan kondisi di lapangan, salah satu paling disorot pencantuman alamat terlapor yang disebut tidak sesuai fakta.

Menurut Ronal, penyidik mencantumkan alamat Sutini di Jalan Selam VII, Nomor 11 A, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Namun hasil investigasi tim kuasa hukum pada  Kamis, 16 April 2026, menunjukkan lokasi itu merupakan tempat praktik pengobatan milik warga bernama Sawiyah yang telah menetap di rumah itu sejak 1969.

"Pemilik rumah memastikan tidak mengenal nama Sutini. Ini menjadi pertanyaan besar mengapa alamat itu bisa dicantumkan dalam dokumen penyidikan,” kata Ronal usai gelar perkara.

Pihaknya juga membantah keras dugaan kliennya berada di Medan saat peristiwa yang dilaporkan terjadi. "Ibu Sutini berada di Pekanbaru, dan aktivitas bisnis antara pelapor dan terlapor selama ini hanya melalui komunikasi sales serta staf pemasaran tanpa pernah ada pertemuan langsung," jelas Ronal.

Situasi semakin menyita perhatian ketika tim kuasa hukum pelapor memilih tanpa berkomentar kepada wartawan yang menunggu di luar ruangan. Mereka juga menolak menjawab pertanyaan terkait dugaan alamat fiktif yang dipersoalkan pihak terlapor.

"Kami sangat menyayangkan pelapor tidak hadir langsung. Dari awal klien kami juga tidak pernah ditemui secara langsung oleh pelapor. Ini menimbulkan tanda tanya besar," tutur Ronal.

Pihak terlapor juga menegaskan, perselisihan yang terjadi murni hubungan bisnis distribusi makanan hewan yang telah berlangsung sejak 2020. Sutini disebut sebagai pemilik toko di Pekanbaru, dan Evi bertindak sebagai pemasok produk.

Dalam gelar perkara itu, ahli hukum yang dihadirkan oleh penyidik disebut belum dapat menyimpulkan adanya unsur pidana, dan masih membutuhkan kajian lebih lanjut terhadap konstruksi perkara.

Momentum itu dimanfaatkan oleh tim kuasa hukum Sutini mendesak kepolisian segera menghentikan penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Menurutnya, perkara yang terjadi tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa bisnis dibanding tindak pidana penggelapan.

"Kalaupun ada persoalan, itu berkaitan aktivitas bisnis di toko milik klien kami di Pekanbaru. Jangan dipelintir seolah-olah klien kami melakukan perampasan barang. Kami yakin perkara ini layak dihentikan," tegas Ronal.
 



Pewarta: Muhammad Said
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026