Medan (ANTARA) - Keluarga sejumlah petugas keamanan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas Utara bersama penasihat hukum melaporkan penyidik Polsek Padang Bolak ke Polda Sumut terkait dugaan tindakan sewenang-wenang dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap terduga pencuri tandan buah segar (TBS) sawit.

Penasihat hukum keluarga, Daniel Chandra Simangunsong, mengatakan laporan tersebut disampaikan ke Bidang Propam dan Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Sumut karena pihak keluarga tidak terima anak-anak mereka ditetapkan sebagai tersangka.

“Kedatangan kami hari ini untuk melaporkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik Polsek Padang Bolak terhadap kasus anak klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Daniel di Mapolda Sumut, Rabu (20/5).

Menurut dia, perkara itu bermula dari dugaan pencurian buah sawit di area perkebunan pada 26 Oktober 2025 sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, Ahmad Hasibuan alias Ahmad Rex diduga membawa TBS sawit keluar dari area perusahaan menggunakan sepeda motor.

“Petugas keamanan mencurigai gerak-gerik yang bersangkutan karena membawa buah sawit yang ditutupi sarung. Ketika dipanggil, yang bersangkutan mencoba melarikan diri dan terjatuh,” ujarnya.

Setelah kejadian tersebut, Ahmad disebut dibawa ke klinik untuk mendapatkan perawatan. Namun beberapa waktu kemudian, keluarga Ahmad membuat laporan dugaan penganiayaan ke Polsek Padang Bolak.

Berdasarkan laporan itu, enam petugas keamanan ditetapkan sebagai tersangka yakni Abdullah Hamid Nasution, Radit Tohir Hajoran Hasibuan, Udin Lubis, Ander Hasonangan Harahap, Aldi Irawan Harahap dan Lucky Kurniawan.

Tiga di antaranya telah ditahan sejak 24 Februari 2026, sedangkan tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pihak keluarga menilai penetapan tersangka tersebut tidak tepat karena beberapa nama disebut tidak berada di lokasi kejadian.

“Anak klien kami tidak sedang bekerja dan tidak berada di TKP, tetapi tetap dijadikan tersangka bahkan DPO,” kata Daniel.

Orang tua Abdullah Hamid Nasution, Kasran Muda Nasution, mengaku keberatan anaknya ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada malam kejadian itu anak saya tidak ada di tempat karena sedang off,” ujarnya.

Hal senada disampaikan orang tua Radit Tohir Hajoran Hasibuan, Parlaungan Hasibuan, yang menyebut anaknya tidak terlibat dalam dugaan penganiayaan tersebut.

“Banyak saksi yang tahu anak saya tidak ikut. Bahkan kepala desa juga mengetahui hal itu,” katanya.

Daniel juga mengungkapkan bahwa Ahmad Hasibuan alias Ahmad Rex sebelumnya pernah dilaporkan dalam kasus dugaan pencurian buah sawit di lokasi yang sama.

Menurut pihak keluarga, laporan dugaan pencurian tersebut belum ditindaklanjuti secara maksimal, sementara laporan penganiayaan diproses cepat hingga menetapkan para satpam sebagai tersangka.

“Kami meminta supaya perkara ini ditangani secara objektif dan profesional karena anak-anak klien kami ini adalah petugas keamanan yang sedang menjalankan tugas,” ujar Daniel.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Ferry Walintukan mengatakan pihaknya akan memproses laporan tersebut dengan memeriksa seluruh pihak terkait.

“Setiap laporan dan aduan akan diproses. Semua pihak akan diperiksa, baik pihak sekuriti, terduga pencuri maupun Polsek Padang Bolak, karena ini baru satu pihak,” kata Ferry.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026