Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara menyatakan akan menanggung seluruh biaya pengobatan bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan jalanan di wilayah itu.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas mengatakan kebijakan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No.26 tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.
"Kebijakan ini tertuang dalam Perwal No 26 tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan," ujar Rico Waas di Medan, Kamis.
Rico Waas menjelaskan kebijakan tersebut untuk memberi kenyamanan karena biaya pengobatan tindak kejahatan jalan kerap tidak cover oleh BPJS Kesehatan.
"Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Oleh karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan ini bisa kita cover. Masuk di dalam jaminan kita lewat APBD," kata dia.
Ia menegaskan pemerintah kota setempat telah menyiapkan anggaran khusus dalam bentuk bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat.
"Mudah-mudahan bisa memberikan dampak baik kepada masyarakat. Kami juga terus berupaya untuk mengamankan Kota Medan. Namun, korban-korban begal ataupun kejahatan seperti ini, kami harapkan supaya bisa merasa tenang juga. Jangan sampai terbebani lagi nanti ke depannya dengan biaya-biaya yang tidak terduga," sebut dia.
Nantinya, kata dia, pelayanan kesehatan yang dijamin oleh pemerintah kota setempat akan meliputi layanan gawat darurat, rawat inap dan rawat jalan pasca opname.
"Pelayanan ini terbilang sangat komprehensif. Selain telah bekerjasama dengan 23 Rumah Sakit yang ada di kota Medan, pelayanan yang diberikan juga meliputi layanan gawat darurat, rawat inap dan yang lainnya," ujarnya.
Pewarta: Anggi Luthfi PanggabeanEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026