Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara membahas dua Ranperda Kota Medan yang diharmonisasikan guna menghadirkan layanan kesehatan yang lebih bermutu serta program bantuan sosial yang tepat sasaran.
Dua Ranperda yang menjadi fokus pembahasan adalah perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dan perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Harmonisasi dilakukan guna memastikan regulasi daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta memiliki kejelasan norma dan arah kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik.
"Harmonisasi merupakan tahapan penting agar peraturan daerah tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya," ujar Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sumut Ferry Ferdiansyah di Medan, Selasa.
Ferry mengatakan regulasi yang baik harus mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat, karena dalam arahannya, Kakanwil juga menyoroti pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.
Pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab bersama untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga pemahaman terhadap sistem hukum nasional semakin baik dan mendorong budaya hukum yang lebih berkeadilan.
Perhatian khusus turut diberikan pada optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah Sumatera Utara sebagai
bagian dari dukungan terhadap penerapan restorative justice.
Pendekatan ini mendorong penyelesaian persoalan hukum secara musyawarah dan pemulihan, sehingga tidak semua perkara harus berujung pada proses litigasi di pengadilan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan Afif Abdillah menyampaikan bahwa DPRD berkomitmen menghadirkan regulasi yang benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Ia menilai pendampingan dari Kanwil Kementerian Hukum Sumut sangat penting untuk memastikan ranperda yang disusun memiliki kualitas substansi yang baik serta implementatif.
Dalam pembahasan substansi, ranperda sistem kesehatan diarahkan pada penguatan kebijakan menuju Universal Health Coverage (UHC) Premium, termasuk penjaminan mutu layanan serta penetapan standarisasi pelayanan kesehatan di Kota Medan. Sementara itu, ranperda penanggulangan kemiskinan difokuskan pada penguatan sinergi program perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan ketepatan sasaran bantuan.
Melalui proses harmonisasi ini, kedua ranperda diharapkan semakin matang sebelum memasuki tahapan pembahasan lanjutan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menghadirkan kebijakan daerah yang responsif, berkeadilan, dan benar-benar meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Medan.
