Tapanuli Utara (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Dedy Frits Rajagukguk menyesalkan tidak keluarnya hasil audit kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang dimohonkan pihaknya sejak Agustus 2025 lalu ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
"Empat bulan ini kita tunggu, namun hasilnya tak kunjung keluar. Ada apa ini?," ujar Kajari Dedy yang mengaku kesal, Kamis (8/1).
Bahkan yang lebih miris, kata Dedy, informasi keberadaan hasil audit tersebut sudah ada di meja pimpinan BPKP perwakilan Sumut sejak beberapa waktu lalu sesuai keterangan tim audit yang diturunkan ke Taput.
Menurut Kajari Dedy, hasil audit dugaan korupsi proyek LPJU yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2020, dengan pagu indikatif senilai lebih kurang Rp.14 miliar, sangat dibutuhkan untuk menguatkan dua alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik terkait dugaan tersebut.
"Para saksi-saksi terkait pengusutan dugaan korupsi LPJU sudah kita periksa. Tinggal menunggu hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara saja," ujar Kajari Taput Dedy Frits Rajagukguk.
Lanjut Dedy, pihaknya sudah empat kali menyurati BPKP Sumut terkait hal ini hingga anggotanya kerap bolak-balik ke Medan, namun hasilnya tetap nol.
"Minggu ini Kasipidsus harus berangkat lagi ke kantor BPKP untuk menanyakan hasil audit itu, karena kasus ini masih tahap penyidikan," imbuhnya saat itu didampingi Kasipidsus AF Tampubolon.
Dedy juga menegaskan, pihaknya membutuhkan hasil penghitungan kerugian negara agar dapat melanjutkan tracing atas indikasi lainnya, semisal harta yang bersangkutan atau calon tersangka.
"Penindakan pelaku korupsi ini kan bukan hanya memidanakan badan, paling utama bisa mengembalikan kerugian negara. Jangan pidana pidana badan, kerugiaan negara tidak dikembalikan," sebutnya.
Dedy berharap, secepatnya hasil audit itu dikeluarkan Kakanwil BPKP Sumut supaya pihaknya bisa melanjutkan proses penyidikan.
