Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Bidang Pidana Militer melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah dan bangunan milik terpidana Febrian Morisdiak Bate’e terkait perkara koneksitas tindak pidana korupsi, di Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
"Penyitaan dipimpin langsung Asisten Pidana Militer Kejati Sumut Bapak Kolonel TNI Kum Lukas Sambiono, Selasa (16/12), sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan di Medan, Selasa (16/12).
Indra menyebutkan adapun dua objek yang disita masing-masing berlokasi di Jalan Bakti II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, dengan luas 798 meter persegi, serta di Jalan Sudirman, Gang Musholla, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, seluas 232 meter persegi.
"Penyitaan dilakukan untuk pelaksanaan eksekusi pembayaran uang pengganti berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 526 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Februari 2025," jelasnya.
Putusan tersebut, lanjut dia, menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 32/Pid.Sus-Tpk/2024/PT Mdn tanggal 15 Agustus 2024 dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 10 Juni 2024, yang mewajibkan terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp3,39 miliar.
“Selanjutnya tanah dan bangunan yang disita akan dilelang, dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut,” ujarnya.
Indra Hasibuan menjelaskan penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara koneksitas tindak pidana korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, tahun 2019–2020.
Dalam perkara tersebut, kata Indra, kerugian keuangan negara mencapai Rp50,44 miliar, dengan tiga orang tersangka dari unsur sipil dan militer yang telah diproses hukum hingga tingkat kasasi.
“Karena putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap, maka dilakukan eksekusi oleh Jaksa Koneksitas Bidang Pidana Militer Kejati Sumut,” kata Indra Hasibuan.
