Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut terdakwa Boby Rahman Pohan (44) dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam perkara pembunuhan terhadap temannya, Erik Pohan Dabuke, di kawasan Titi Gantung Lapangan Merdeka, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Boby Rahman Pohan dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar JPU Risnawati Ginting di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/5).

JPU Risnawati menyatakan terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, sebagaimana dalam dakwaan pertama," jelas dia.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar kemudian menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (26/5), dengan agenda pledoi," kata Sarma.

JPU Risnawati Ginting dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula ketika terdakwa mendatangi sebuah lapo tuak bersama rekannya pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Sekitar pukul 16.00 WIB, korban Erik Pohan Dabuke datang ke lokasi dan menyanyikan lagu Batak. Saat itu terdakwa mencoba mengiringi nyanyian korban dengan memukul meja menggunakan jari seperti bergendang.

Namun korban merasa terganggu lalu menepis tangan terdakwa sambil mengatakan suara tersebut membuat bising.

Merasa tersinggung dan dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, terdakwa kemudian meninggalkan lokasi dan naik ke atas jembatan di kawasan Titi Gantung.

Di lokasi itu, terdakwa memecahkan empat bola lampu neon hingga menghasilkan pecahan kaca tajam yang kemudian disiapkan sebagai senjata.

Terdakwa lalu memanggil korban dan menantangnya berduel. Korban yang datang sambil membawa batu kemudian terlibat cekcok dengan terdakwa di atas jembatan.

Korban sempat melempar batu ke arah terdakwa, namun tidak mengenai sasaran. Keduanya kemudian terlibat perkelahian dan saling bergumul.

Saat korban berusaha melarikan diri, terdakwa mengambil pecahan lampu neon dan menusuk bagian belakang telinga kiri korban serta menusuk leher korban sebanyak dua kali.

"Akibat luka tusuk tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah kejadian, terdakwa melarikan diri dan kemudian ditangkap personel Polsek Medan Timur di kawasan Jalan Stasiun, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat," kata Risnawati.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026