Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melalui Bidang Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Dari hasil lelang yang digelar pada Kamis (21/5), Kejari Belawan menghasilkan PNBP sebesar Rp 1.103.000.000 atau Rp1,1 miliar,” kata Plh Kasi PAPBB Kejari Belawan Yogi Fransis Taufik, SH, MH, ketika dihubungi dari Medan, Jumat (22/5).
Yogi yang juga menjabat sebagai Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Belawan menyampaikan proses lelang dilakukan secara terbuka melalui sistem lelang negara yang dikelola KPKNL, sehingga masyarakat dapat mengikuti dan mengakses informasi secara transparan dan terpercaya.
Barang yang dilelang terdiri atas dua unit kapal, perangkat elektronik hingga emas, di antaranya meliputi satu unit Kapal SLFA 4498 GT 67, satu unit Kapal KM PKFB 1066 GT 50.09, satu unit televisi merek Changhong, satu unit telepon seluler iPhone 15 Pro Max.
Kemudian, satu unit keyboard Yamaha, satu unit laptop HP, satu unit layar proyektor, satu unit infocus, satu unit tablet Samsung Galaxy Tab A7 Lite serta emas seberat 9,46 gram. Dari hasil lelang itu, menghasilkan PNBP sebesar Rp 1.103.000.000.
Yogi menambahkan lelang tersebut merupakan tindak lanjut penyelesaian terhadap barang rampasan negara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Barang-barang tersebut dilelang untuk dikembalikan nilai ekonominya kepada negara berupa PNBP sebagai bentuk nyata pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana,” jelas dia.
Pelaksanaan lelang itu juga menjadi wujud sinergi antara Kejari Belawan dengan KPKNL Medan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang baik, bersih dan berintegritas.
“Dengan adanya lelang tersebut, diharapkan seluruh hasil pelaksanaan tugas kejaksaan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan negara bukan pajak,” tegas Yogi.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026