Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menyelesaikan penanganan perkara anak berhadapan dengan hukum (ABH) melalui mekanisme diversi sebagai bentuk penerapan keadilan restoratif dan perlindungan terhadap anak.
Kepala Kejari Medan Ridwan Sujana Angsar melalui Kasi Intelijen Valentino Harry Parluhutan Manurung di Medan, Jumat (22/5), mengatakan pendekatan diversi diterapkan dalam penyelesaian perkara pencurian sepeda motor yang melibatkan seorang anak berinisial AP.
“Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II pada 4 Mei 2026, Kejari Medan langsung menginisiasi upaya perdamaian,” katanya.
Pelaksanaan diversi tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dari Polsek Medan Tuntungan dengan nomor berkas BP/23/IV/Res.1.8/2026/Reskrim tertanggal 23 April 2026.
Sebelumnya, Kejari Medan melalui Bidang Tindak Pidana Umum yang dipimpin Kasi Pidum Zulkarnain Harahap juga berhasil menyelesaikan perkara pencurian dengan pelaku anak berhadapan dengan hukum berinisial MRS melalui mekanisme diversi pada April 2026.
Dalam perkara itu, Kejari Medan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) setelah tercapai kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
Ridwan menegaskan pihaknya terus berkomitmen mengedepankan pemulihan kerugian korban dan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Selain itu, pendekatan diversi juga dinilai sejalan dengan semangat KUHP baru yang lebih menitikberatkan pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif.
Perkara tersebut bermula pada Minggu malam, 19 April 2026, ketika anak AP bersama rekannya berinisial S yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) melintas di Jalan Bunga Nicole, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dalam kejadian itu, S disebut masuk ke area rumah kos dan mendorong keluar satu unit sepeda motor Honda Genio milik korban Yeyen Mega Nanda Simamora, sementara AP bertugas mengawasi situasi di luar gerbang.
Keduanya kemudian membawa sepeda motor tersebut dengan cara didorong karena mesin kendaraan tidak menyala. Namun aksi mereka diketahui warga hingga AP berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor, sedangkan S melarikan diri.
Atas perbuatannya, AP sempat disangka melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA.
Proses diversi dilaksanakan di Ruang Diversi Kejari Medan dan difasilitasi Jaksa Paulina.
“Diversi berhasil dilakukan setelah korban menerima penggantian kerugian secara penuh dan bersedia memaafkan pelaku,” ujarnya.
Kesepakatan diversi tersebut kemudian memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Medan melalui Penetapan Nomor 2/Pen.Div/2026/PN.Mdn tertanggal 11 Mei 2026.
Selanjutnya, pada 19 Mei 2026, Kejari Medan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor B-2640/L.2.10/Eoh.3/05/2026.
“Sehingga perkara pidana anak berhadapan dengan hukum tersebut resmi dihentikan demi kepentingan terbaik bagi masa depan anak,” tegasnya.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.