Medan (ANTARA) - Vera Tampubolon br Panggabean mempertanyakan ketidaksinkronan antara surat, putusan, dan penetapan terkait pencabutan sita jaminan atas objek sengketa yang menurutnya menyimpan banyak kejanggalan hukum.

Ia menegaskan dirinya tidak bermaksud menyerang pihak tertentu, melainkan hanya meminta penjelasan resmi terkait proses hukum yang terjadi terhadap objek sita jaminan tersebut.

“Saya hanya meminta kejelasan dan keadilan. Karena sampai hari ini saya melihat ada ketidaksinkronan antara surat pengadilan, putusan pengadilan, dan tindakan yang akhirnya terjadi terhadap objek sita jaminan tersebut,” ujar Vera di Medan, Kamis (21/5).

Ia mempertanyakan surat Pengadilan Negeri Medan tertanggal 8 Maret 2010 yang menurutnya menyebut tidak ada permintaan eksekusi dan peristiwa yang dialaminya merupakan tindakan melawan hukum. 

Namun, pada 2013 justru terbit penetapan pencabutan sita jaminan terhadap objek tersebut.

“Itulah yang sampai hari ini saya mohon dijelaskan secara terbuka. Karena menurut saya ada ketidaksinkronan antara surat PN Medan tahun 2010 dengan tindakan yang kemudian terjadi pada tahun 2013,” katanya.

Menurut Vera, dalam surat tersebut dirinya juga diminta melaporkan penguasaan objek sita kepada pihak berwenang karena dianggap sebagai tindakan melawan hukum.

“Dalam surat PN Medan tanggal 8 Maret 2010 disebutkan tidak ada permintaan eksekusi dan saya diminta melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwenang karena dianggap melawan hukum,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan penerbitan penetapan pencabutan sita jaminan ketika barang-barang usaha miliknya masih berada di lokasi objek sengketa. Vera mengaku memiliki bukti surat penitipan barang dan dokumen pengambilan barang dari lokasi tersebut.

“Barang-barang usaha saya masih berada di dalam objek sita jaminan ketika penetapan pencabutan diterbitkan,” ungkapnya.

Vera mengatakan persoalan tersebut berdampak besar terhadap kehidupannya karena kehilangan tempat tinggal, rasa aman, hingga mata pencaharian.

“Saya kehilangan tempat tinggal, kehilangan rasa aman, dan kehilangan mata pencaharian. Sebagai seorang ibu dan janda, saya mengalami masa yang sangat berat,” tutur dia.

Ia juga mengungkapkan bahwa setelah sita jaminan dicabut, objek tersebut sempat diiklankan untuk dijual dengan nilai sekitar Rp13,5 miliar. 

Menurut dia, hal itu semakin memperkuat alasan dirinya meminta penjelasan atas proses hukum yang terjadi.

Meski demikian, Vera mengaku masih percaya terhadap institusi peradilan dan memilih menempuh jalur resmi dengan membawa dokumen serta bukti yang dimilikinya.

“Saya masih percaya hukum harus ditegakkan. Karena itu saya datang baik-baik, membawa surat, membawa bukti, dan meminta penjelasan secara resmi. Saya berharap masih ada keadilan bagi rakyat kecil,” katanya.

Vera menambahkan pengaduannya telah ditindaklanjuti oleh Pengadilan Tinggi Medan melalui surat Nomor 1285/KPT.W2.U/PW1.4/IV/2026 tertanggal 24 April 2026 yang diteruskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk dimintakan klarifikasi.

“Pengaduan saya tidak diabaikan. Bagi saya, ini menunjukkan persoalan yang saya sampaikan layak dijelaskan secara terbuka dan objektif,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta seluruh proses terkait penerbitan penetapan pengangkatan atau pencabutan sita jaminan Nomor 94 tanggal 15–16 Juli 2013, dibuka secara terang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026