Medan (ANTARA) - Tim penasehat hukum Anna Br Sitepu, Hartanta Sembiring dan Viski Umar Hajir Nasution, menilai penerapan Pasal 394 KUHP dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan tidak tepat karena unsur akta autentik dalam perkara tersebut dinilai tidak terpenuhi.

Meski demikian, pihaknya tetap mengapresiasi kinerja majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan dalam menangani perkara dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik tersebut.

“Kita mengapresiasi kinerja Jaksa dan Hakim dalam memutus perkara ini. Tetapi kami merasa penerapan Pasal 394 dalam perkara ini tidak tepat,” ujar Hartanta di Medan, Kamis (21/5).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi putusan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Kasim dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/5).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan kepada Anna Br Sitepu. Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Ninta Sri Ulina Brahmana dan Armuz Minanda Brahmana, masing-masing divonis enam bulan penjara.

Namun terhadap Anna Br Sitepu, majelis hakim menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan menjalani masa pengawasan selama 10 bulan dan tidak melakukan tindak pidana selama masa tersebut.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.

Hartanta menilai berdasarkan fakta persidangan, akta yang dipersoalkan tidak memenuhi syarat sebagai akta autentik.

“Bagaimana bisa disebut akta autentik, sementara syarat autentik terhadap akta itu sendiri tidak terpenuhi,” katanya.

Ia juga menyinggung keterangan notaris dan pihak vendor bernama Hapi dalam persidangan yang menurutnya menunjukkan para terdakwa tidak mengetahui proses yang dipermasalahkan dalam penerbitan akta tersebut.

“Dari pengakuan notaris dan Hapi, jelas klien kami tidak mengetahui adanya proses seperti itu. Yang diketahui hanya legalitas akta karena adanya pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.

Selain itu, Hartanta membantah adanya instruksi dari para terdakwa terkait dokumen maupun foto yang menjadi bagian dari proses penerbitan akta. Menurut dia, seluruh dokumen dan persyaratan penerbitan akta justru dipersiapkan oleh pihak vendor.

“Kalau memang dari awal tidak bisa dijadikan produk akta, seharusnya vendor menyatakan tidak bisa diproses. Tetapi justru vendor yang menyiapkan dasar-dasar surat untuk penerbitan akta tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, kliennya sebagai pengguna jasa mempercayakan seluruh proses kepada pihak yang dianggap profesional dan memahami aspek legalitas dokumen.

“Klien kami sebagai pengguna tentu beranggapan pihak profesional dapat menjaga kredibilitas dan keabsahan produk hukum tersebut,” ujar Hartanta.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026