Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendukung penerapan standardisasi konten komunikasi publik sebagai upaya memperkuat informasi pemerintah kepada masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut Erwin Hotmansah Harahap mengatakan langkah ini dinilai penting untuk penyampaian pesan pembangunan dan program prioritas nasional agar berjalan secara seragam, akurat, dan efektif.
"Pemerintah daerah memiliki peran penting menyebarluaskan program prioritas nasional secara efektif. Untuk itu, diperlukan adanya standardisasi konten agar informasi yang disebarluaskan benar-benar berdampak kepada masyarakat," ujar Erwin usai bimbingan teknis kebijakan standardisasi konten program prioritas nasional wilayah Barat di Medan, Sumut, Selasa.
Pihaknya mengapresiasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Informasi Publik, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media karena telah menyelenggarakan kegiatan ini bekerja sama dengan Pemprov Sumut.
Dalam kegiatan ini dihadiri Direktur Informasi Publik Kementerian Komdigi Nursodik Gunarjo, Ketua Tim Penyusun Kebijakan dan Standardisasi Bidang Informasi Publik Mulyani, akademisi Universitas Padjajaran yang juga praktisi media sosial Ira Mirawati, akademisi Universitas Indonesia Irwansyah, dan Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Diskominfo Provinsi Sumut Porman Mahulae.
"Kami juga berterima kasih Sumut menjadi tuan rumah penyelenggaraan Bimtek ini untuk bagian barat Indonesia," katanya.
Erwin juga mengharapkan kegiatan ini dapat membangun kesepahaman bersama tentang standar konten komunikasi publik seragam dan berpihak pada kepentingan masyarakat Sumut.
"Dengan semangat kolaborasi, kegiatan ini menjadi langkah nyata menuju komunikasi publik efektif, inklusif, dan mendukung Indonesia maju, digital kuat, rakyat hebat," ujarnya.
Direktur Informasi Publik Kemekomdigi Nursodik Gunarjo mengatakan keberhasilan pelaksanaan program prioritas nasional sangat bergantung bagaimana suatu informasi itu disampaikan.
Selain itu, kata dia, pesan pembangunan ymg dikomunikasikan kepada masyarakat harus secara konsisten, akurat dan mudah dipahami.
"Oleh karena itu, kebijakan standardisasi konten menjadi langkah strategis yang perlu kita dorong bersama. Standardisasi konten akan memastikan keseragaman makna, akurasi data, dan integritas narasi pembangunan," papar Nursodik.
Sebagai regulator, kata dia, Kementerian Komdigi telah menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.
"Peraturan ini salah satunya mengatur terkait penyusunan konten yang memenuhi standar kelayakan," ujarnya.
Menurut dia, dengan standar yang jelas, pemerintah pusat dan daerah dapat menyampaikan pesan pembangunan secara terpadu, menghindari tumpang tindih informasi, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.
