Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan bakal mengawasi secara ketat pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Medan, Sumatera Utara.
“Langkah ini dilakukan menyusul adanya informasi yang beredar bahwa paket MBG dinilai belum memenuhi prinsip gizi seimbang sesuai ketentuan program,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, SH, MH, di Medan, Jumat (31/10).
Ia mengatakan, pengawasan akan dilakukan terhadap seluruh tahapan program, mulai dari pengadaan bahan makanan, distribusi, hingga kualitas menu yang diterima masyarakat.
“Kami ingin memastikan kualitas makanan dan ketepatan sasaran penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Program MBG ini, lanjut Dapot, bertujuan meningkatkan gizi masyarakat, khususnya anak sekolah. Karena itu, Kejari Medan akan memastikan pelaksanaannya sesuai standar gizi dan bebas dari penyimpangan.
Ia menjelaskan, kegiatan pengawasan tersebut merupakan bagian dari fungsi pencegahan melalui Bidang Intelijen.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sebagian penerima manfaat melaporkan bahwa isi paket makan bergizi gratis hanya terdiri atas nasi putih, lauk berupa potongan ayam kecil, sedikit sayur atau sup jagung, camilan, serta buah dalam porsi minim.
Kondisi itu dinilai belum mencerminkan prinsip gizi seimbang sebagaimana tujuan program MBG yang diharapkan mampu menekan angka stunting serta meningkatkan asupan gizi anak usia sekolah di berbagai daerah, termasuk Kota Medan.
Menanggapi hal itu, Dapot menegaskan bahwa Kejari Medan tidak hanya mengawasi aspek administratif, tetapi juga memperhatikan mutu makanan yang dikonsumsi masyarakat.
“Kami ingin memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses pengadaan maupun penyaluran. Program bergizi gratis ini harus benar-benar menyehatkan, bukan hanya formalitas,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kejari Medan akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Medan serta instansi teknis terkait untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program di sekolah-sekolah.
“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan anggaran, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegas Dapot.
