Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara meningkatkan pemerataan akses pos bantuan hukum (posbankum) di wilayah itu sebagai wujud kemudahan bagi masyarakat dalam akses keadilan.
"Untuk itu, dilakukan sinergisitas bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mendorong pembentukan dan pemerataan posbankum tersebut," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius Mangantar Tua Silalahi di Medan, Kamis.
Hingga saat ini, menurut Ignatius, telah terbentuk sebanyak 3.803 posbankum atau sekitar 62,24 persen dari total keseluruhan 6.110 desa/kelurahan yang ada di Sumut.
Pihaknya berharap dukungan Pemprov Sumut tersebut dapat mempercepat pembentukan posbankum baru sebagai akses keadilan di wilayah itu.
"Pembentukan posbankum bertujuan untuk mempermudah akses keadilan bagi masyarakat melalui kolaborasi yang erat antar pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum dan aparat desa/kelurahan," tutur dia.
Ia mengatakan, kolaborasi antar pemangku kepentingan sangat penting agar keberadaan posbankum di desa/kelurahan itu dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
"Harapan besar kami agar desa mau pun kelurahan yang telah memiliki posbankum nantinya dapat dikembangkan menjadi desa dan kelurahan sadar hukum," ucapnya.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara Aprilla Haslantini Siregar menyambut baik upaya sinergisitas dalam pembentukan posbankum tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya siap untuk berkolaborasi dalam perumusan regulasi daerah yang mendukung penguatan sektor hukum dan ekonomi kreatif.
Pihaknya juga berkomitmen mendukung program "restorative justice" melalui koordinasi posbankum, kepolisian, dan bantuan hukum dari biro hukum.
