Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Sumatera Utara, mendakwa seorang nelayan bernama Irfan alias Ipan Jengkol (34) karena melakukan pembunuhan terhadap remaja Muhammad Rasyid Ridla menggunakan anak panah saat tawuran di Belawan.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian orang lain,” kata JPU Chris Agave Berutu di ruang sidang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/9).
JPU Chris dalam surat dakwaan menyebutkan peristiwa itu terjadi pada Selasa (20/8/2024) sekitar pukul 02.20 WIB, ketika kelompok pemuda Gudang Arang mendatangi Lorong Papan, Belawan, untuk tawuran sambil membawa senjata tajam.
Saat itu, terdakwa yang tinggal tidak jauh dari lokasi ikut bergabung bersama pemuda Lorong Papan dan membawa kayu serta dua anak panah untuk melawan kelompok lawan.
Sekitar pukul 02.30 WIB, ketika kedua kelompok saling melempar batu, terdakwa melepaskan anak panah ke arah korban, namun tidak mengenai sasaran.
“Terdakwa kemudian kembali menembakkan anak panah besi runcing sepanjang 14 sentimeter yang mengenai dada tengah korban,” jelas dia.
Korban sempat mencabut anak panah yang tertancap di dadanya dengan tangan sendiri, lalu terjatuh dan membuang anak panah tersebut di sekitar lokasi.
Tidak lama kemudian, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Labuhan Deli, namun meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.
Setelah pembacaan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, termasuk ayah kandung korban, Mansyur.
Dalam kesaksiannya, Mansyur meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal terhadap terdakwa yang telah merenggut nyawa anaknya.
“Kalau tawuran di Belawan itu tidak ada berhentinya, Pak. Penyebab utamanya narkoba. Saya harap pelaku dihukum seadil-adilnya,” kata Mansyur.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan kembali pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (6/10). Penuntut umum diminta agar menghadirkan para saksi lainnya,” ujar Hakim Kasim.
