Tanjung Balai (ANTARA) - Petugas Inteldakim Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan menggerebek sebuah rumah berlokasi di Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, hasilnya 3 orang diduga Warga Negara (WN) Banglades diamankan, dan sedang dalam pemeriksaan intensif.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Theodorus Simarmata didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan, Barandaru Widyarto, saat menggelar konferensi pers di Tanjungbalai, Selasa.
Dalam keterangannya, Theodorus Simarmata mengatakan, rumah yang digerebek petugas pada Senin (29/9/2025), diduga digunakan sebagai tempat penampungan korban Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM).
"Dari rumah itu petugas menemukan tiga orang WN Bangladesh yang sudah dikurung selama empat hari tanpa diberi makanan. Setelah dilakukan pengecekan ketiganya tidak memiliki Dokumen. Dugaan sementara mereka masuk ke Indonesia melalui perlintasan ilegal," kata Theodorus Simarmata.
Ia melanjutkan, ketiga WN Bangladesh tersebut melakukan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pasal 119 ayat (1) "Setiap orang Asing yang untuk masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".
Berdasarkan pemeriksaan singkat, kata Theodorus, mereka mengaku menggunakan dokumen resmi ke Malaysia, kemudian paspor dan uang nya di sita dan dijanjikan akan di bawa ke Australia.
Namun mereka diberangkatkan menggunakan boat ke Indonesia dan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Keimigrasian.
"Hingga saat kita masih mendalami apakah WN Bangladesh ini masuk ke ranah Tindak Pidana Perdagangan Manusia," ujar Theodorus Simarmata.
Dia menambahkan, untuk mencegah masuknya orang asing ke Indonesia, khususnya ke Tanjungbalai tanpa dokumen resmi (Paspor dan Visa), pihak Imigrasi Tanjungbalai diminta tetap berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
Begitu juga dalam mengawasi dan menelusuri pihak-pihak yang disinyalir menyelundupkan manusia secara ilegal.
