Medan (ANTARA) - Universitas Sumatera Utara (USU) menegaskan bahwa seluruh tahapan penjaringan dan penyaringan calon rektor periode 2026–2031 perguruan tinggi negeri tersebut akan berjalan sesuai aturan.
"Tahap demi tahap proses penjaringan dan penyaringan kami pastikan sesuai aturan," kata Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor USU, Prof Tamrin, di Medan, Selasa.
Ia mengatakan, setelah melalui proses penjaringan ditetapkan delapan calon yang akan mengikuti proses audisi yang akan digelar pada Rabu (24/9) di Auditorium USU. Kedelapan calon tersebut sudah memenuhi administrasi yang dipersyaratkan sesuai dengan mekanisme pemilihan rektor.
Kedelapan calon tersebut yakni Dr Firman Syarif, Prof Muryanto Amin, Prof Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan, Dr Johny Marpaung, Prof Syahril Efendi, Prof Isfenti Sadalia, Prof Himsar Ambarita, dan Prof Hasim Purba.
Disebutkan, ada tiga tahapan yang akan dilalui. Pertama adalah penjaringan, penyaringan dan pemilihan. Setelah proses audisi, maka akan diadakan pemilihan calon rektor yang dilakukan oleh Senat Akademik USU.
"Jadi dari delapan, akan disaring oleh Senat Akademik menjadi maksimal tiga orang dengan suara terbanyak. Bisa kurang dari tiga calon, namun tidak boleh lebih dari tiga. Dengan mekanisme one man one vote," katanya.
Dari calon yang sudah disaring oleh Senat Akademik tersebut, tambah dia, akan dikirim ke Majelis Wali Amanat untuk dilakukan rapat pleno yang biasanya dilakukan di Jakarta, tepatnya di Kemendiktisaintek.
Sebanyak 21 orang Majelis Wali Amanah (MWA) USU kemudian akan menetapkan satu orang yang akan terpilih menjadi Rektor USU periode 2026-2031 pada 2 Oktober 2025.
Ia juga menjelaskan ada sedikit perbedaan rapat pleno yang dilaksanakan di Jakarta dari periode sebelumnya.
Pada proses pemilihan rektor periode ini, pihak dari Kemendiktisaintek meminta ada sesi tanya jawab untuk menggali ide dan gagasan dari para calon rektor sebelum kemudian dilakukannya pemungutan suara.
Sementara Sekretaris Panitia Prof Luhut Sihombing mengatakan, rangkaian proses penjaringan calon rektor tersebut sesuai dengan aturan pemilihan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara.
"Jadi, kami berkomitmen untuk menjalankan proses tahapan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku," katanya.
Prof Luhut Sihombing juga mengatakan, panitia saat ini hanya berdiri pada “rules of the game” yang sesuai dengan mekanisme. Kalaupun ada aspek-aspek hukum yang dilayangkan oleh panitia maka akan ditelaah dan dianalisis sesuai dengan aturan juga.
"Kita ingin menegaskan bahwa saat ini USU berkomitmen kuat untuk menyukseskan proses pemilihan rektor sebaik mungkin. Kita turut juga mencermati isu yang terjadi, tapi buat kami sepanjang tidak bertentangan dengan aturan maka itu tidak akan mengganggu proses tahapan yang telah ditetapkan," katanya.
