Medan (ANTARA) - Ikatan Alumni (IKA) Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar webinar nasional membahas Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2026.
Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (28/11) pukul 19.00 hingga 21.15 WIB, menghadirkan narasumber utama Prof. Dr. Binsar Gultom, SH, SE, MH, mantan hakim tinggi yang juga akademisi dan pakar hukum pidana.
Webinar dipandu oleh moderator Dr. Albert Siahaan, SH, M.Kn, dan diikuti akademisi, mahasiswa pascasarjana, praktisi hukum, jaksa, pengacara, hingga aparat penegak hukum dari berbagai daerah.
Ketua IKA Doktor Ilmu Hukum USU Dr. Ir. Martono Anggusti, SH, MM, M.Hum, dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini merupakan webinar perdana sebagai kontribusi berkelanjutan IKA Doktor Ilmu Hukum USU terhadap almamater dalam membahas isu-isu hukum positif secara ilmiah dan aplikatif.
Menurutnya, pemberlakuan KUHAP baru bukan hanya sekadar perubahan norma, tetapi juga menjadi ujian kesiapan sistem hukum nasional.
“Perubahan KUHAP bukan hanya soal pembaruan regulasi, tetapi juga kesiapan sistem hukum dan aparat penegak hukum dalam menerapkannya secara efektif dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan, melalui forum akademik ini diharapkan muncul pemahaman komprehensif dari berbagai kalangan untuk melihat substansi perubahan KUHAP secara kritis dan konstruktif.
“IKA Doktor Ilmu Hukum USU akan terus menjadi wadah pengembangan pemikiran yang memberikan kontribusi nyata terhadap pembaharuan hukum nasional,” katanya.
Ketua panitia Dr. Asepte Gaulle Ginting, SH, MH, menyampaikan webinar ini mendapat respons tinggi dari peserta. Kuota 100 orang terpenuhi dalam waktu singkat.
Menurut pria yang dikenal sebagai pejuang KUHAP di Sumatera Utara, pembaharuan KUHAP berdampak langsung terhadap sistem peradilan dan perlindungan hak masyarakat.
“Webinar ini tidak hanya membahas isi KUHAP baru, tetapi juga menelaah implementasinya, terutama terkait restorative justice, kewenangan penuntutan, dan mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, narasumber Prof. Dr. Binsar Gultom, SH, SE, MH, dalam paparannya menguraikan sejumlah catatan kritis terhadap substansi KUHAP baru.
Menurut dia, semangat reformasi hukum acara pidana sudah hadir, tetapi masih terdapat pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan persoalan teknis apabila tidak diperjelas melalui peraturan pelaksana.
“KUHAP baru ini memang merupakan langkah pembaruan hukum acara pidana. Namun, ada beberapa ketentuan yang masih membutuhkan penataan ulang secara teknis, karena berpotensi menimbulkan persoalan dalam praktik,” katanya.
Ia mencontohkan, penghapusan kewenangan tidak melanjutkan penuntutan dapat menghambat penyelesaian perkara secara restorative di luar pengadilan.
Prof. Binsar juga menekankan pentingnya mekanisme koordinasi antar penegak hukum dalam penerapan restorative justice. Jika perkara ringan tetap dilanjutkan ke pengadilan, menurut dia, tujuan efisiensi penegakan hukum tidak akan tercapai.
“Saya menekankan agar pengaturan mengenai denda damai, kompensasi, dan restitusi diperjelas secara teknis, guna menghindari kekosongan hukum dan mencegah konflik kewenangan antar instansi,” tegasnya.
Humas panitia sekaligus contact person kegiatan, Dr. Darmawan Yusuf, menambahkan pemahaman mengenai perubahan KUHAP penting bagi seluruh pemangku kepentingan penegakan hukum.
“Advokat, jaksa, hakim, penyidik, akademisi, hingga mahasiswa hukum perlu bersiap sejak sekarang agar tidak gagap pada saat regulasi baru mulai berlaku. Melalui webinar ini, kami berharap lahir perspektif yang lebih humanis, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip due process of law,” ujarnya.
Ia mengatakan kegiatan ditutup dengan diskusi interaktif mengenai aspek teknis pelaksanaan KUHAP baru dan kewenangan aparat penegak hukum.
“Kita berharap rekomendasi dari diskusi ini dapat diteruskan sebagai masukan akademik untuk penyusunan aturan pelaksana KUHAP,” tutur Darmawan.
