Madina (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal, Sumatera Utara akan menindak tegas para pihak yang sengaja melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di tengah kesulitan masyarakat untuk mendapatkan komoditas vital tersebut.
Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap kelangkaan BBM yang saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat di wilayah itu.
"Apabila kita temukan penimbunan BBM, kita tindak lanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh di aula kantor Bupati Madina, komplek perkantoran Payaloting, Desa Parbangunan, Selasa (16/9).
Untuk merespon kelangkaan BBM itu, alumni Akpol 2005 ini menyebutkan saat ini pihaknya juga fokus pada pendataan kuota BBM untuk semua jenis BBM seperti solar, pertalite, pertamax dan jenis lainnya di setiap SPBU yang ada di kabupaten itu.
Dari data awal yang dihimpun, sebut kapolres, penyebab kelangkaan BBM ini disebabkan oleh menurunnya kuota dari Pertamina.
Untuk memastikan dan tidak adanya korban kecelakaan akibat antrian di SPBU, Polres Madina juga memantau pendistribusian agar tidak terpotong di jalan.
"Kita tetap turunkan penelusuran secara pastinya sembari menunggu hasil penyelidikan terkait BBM, baik itu pertalite, solar dan juga minyak minyak lainnya seperti pertamax dan dexlite," terang dia.
Sekedar diketahui, pelaku penimbunan BBM ilegal dapat dijerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
