Medan (ANTARA) - Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja (DPP SP) PT PLN (Persero) meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk menangguhkan dan mengkaji ulang Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 tentang Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034. Kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak pada PLN dan berpotensi merugikan kepentingan nasional di sektor ketenagalistrikan.
Kuasa Hukum DPP SP PLN Dr. Redyanto Sidi mengatakan aspirasi itu telah disampaikan langsung ke Kantor Sekretariat Negara di Jakarta pada Rabu (3/9), bersama Penasehat SP PLN Jaya Kirana Lubis dan pengurus DPP SP PLN Ahmad Ikram.
“Aspirasi ini kami sampaikan dalam bentuk surat resmi kepada Presiden sebagai bentuk kepedulian SP PLN terhadap masa depan PLN sebagai BUMN strategis. Kami berharap Presiden dapat menangguhkan dan mengkaji ulang RUPTL tersebut melalui proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel,” kata Redyanto dalam keterangannya di Medan, Kamis (4/9).
Redyanto menjelaskan, RUPTL yang disahkan melalui Kepmen ESDM Nomor 188 Tahun 2025 dinilai bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan serta Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Menurut dia, kebijakan itu mengabaikan dampak jangka panjang yang dapat merugikan PLN sebagai penyedia listrik utama dan BUMN strategis di sektor energi.
Ketua Umum DPP SP PLN sekaligus Koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja (Forkom) BUMN M. Abrar Ali menambahkan, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan keberatan resmi kepada Menteri ESDM dan DPR RI pada 21 Agustus 2025.
“RUPTL 2025-2034 lebih mengutamakan peran investor asing dan pembangkit listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) dibandingkan PLN. Dari total kebutuhan investasi Rp2.967,4 triliun, porsi investasi IPP mencapai 73 persen atau Rp1.566,1 triliun, sementara investasi PLN untuk pembangkit hanya sekitar Rp567,6 triliun atau 20 persen,” ujarnya.
Abrar memaparkan bahwa dalam RUPTL tersebut pemerintah merencanakan penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 69,5 gigawatt (GW) hingga 2034, di mana 76 persen berasal dari energi baru terbarukan (EBT) dan 24 persen dari pembangkit fosil seperti batu bara.
Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Keberpihakan pemerintah terhadap investor asing ini tidak mencerminkan nilai keadilan dan tidak nasionalis. Padahal pemerintah telah membentuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia untuk membiayai proyek-proyek dalam negeri," kata dia.
Abrar menjelaskan, RUPTL membagi kebutuhan investasi dalam dua periode. Pada 2025-2029, investasi mencapai Rp1,17 triliun, dengan porsi pembangkit IPP 38 persen, pembangkit PLN 26 persen, transmisi dan gardu induk 16 persen, distribusi dan listrik desa 9 persen, serta pos lainnya 11 persen.
Pada 2030-2034, kebutuhan investasi meningkat menjadi Rp1,79 triliun, dengan porsi pembangkit IPP naik menjadi 63 persen, sementara pembangkit PLN turun menjadi 14 persen.
“Komposisi ini menunjukkan peran PLN semakin terpinggirkan. Surat yang kami sampaikan merupakan aspirasi dari 30 ribu anggota SP PLN yang siap memperjuangkan kepentingan BUMN ini,” ujar Abrar.
Abrar berharap Presiden Prabowo dapat mendengar aspirasi pekerja PLN dan segera menangguhkan pelaksanaan Kepmen ESDM Nomor 188 Tahun 2025.
“Kepmen ini tidak sejalan dengan arahan Presiden pada pertemuan dengan MPR RI April lalu, di mana BUMN diharapkan berkontribusi lebih besar bagi pembangunan nasional,” tegasnya.
