Medan (ANTARA) - Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan RI Inspektur Jenderal Polisi Desman Sujaya Tarigan meminta kepada pemangku kepentingan berkolaborasi dalam penambahan tempat rehabilitasi narkoba di Sumatera Utara (Sumut).
"Pembangunan tempat rehabilitasi bisa dibuka kesempatan bagi swasta yang bekerja sama dengan pemerintah atau pihak rumah sakit," ujar Desman di Medan, Kamis.
Ia melanjutkan selain itu, lembaga sosial dan lembaga keagamaan juga berperan aktif ikut membangun tempat rehabilitasi narkoba tersebut.
"Karena kami melihat Sumut perlu ditingkatkan lagi dalam penambahan jumlah tempat rehabilitasi korban narkoba," ucap dia.
Hal ini juga tak lepas dari jumlah warga Sumut yang terpapar mencapai sekitar 1,5 juta jiwa atau 10,49 persen dari penduduk Sumut 15 juta orang.
"Disamping itu, kami terus mengkampanyekan di media sosial untuk memberikan semangat kepada masyarakat bahwasanya Indonesia kuat dari rumah untuk mencegah peredaran narkoba tersebut," kata dia.
Menurut Desman pencegahan narkoba dari rumah itu merupakan benteng awal yang dilakukan orang tua agar anaknya tidak menjadi korban.
"termasuk penertiban tempat hiburan malam yang mendapatkan perizinan harus di kontrol, ini semua tidak hanya penegak hukum, tapi pembinaan dan pengawasan, sehingga muncul dari seluruh komponen bangsa masyarakat, pemerintah, aparatur, semua ikut kolaborasi untuk mencegah dan memberantas narkoba," ucap dia.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara Brigadir Jenderal Polisi Toga H. Panjaitan sebelumnya mengatakan selama selama 2025, pihaknya telah melakukan rehabilitasi terhadap 600 orang penyalahgunaan narkoba.
Toga mengatakan BNN terus melakukan pelayanan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumut, karena target tersebut seharusnya minimal 10.000 orang per tahun.
Ia mengatakan karena pengguna narkoba di Sumut itu ada satu juta orang lebih, bisa dikatakan tujuh persen dari jumlah penduduk Sumut yang mencapai sekitar 15 juta orang.
Untuk itu, menurutnya, upaya peningkatan itu dilakukan bekerja sama dengan pemerintah daerah baik dari provinsi maupun kabupaten atau kota dalam rehabilitasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
