Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan (18 bulan) penjara terhadap Ali Susanto alias Asen (51), warga Jalan Suka Murni Komplek De Vilage, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,14 gram.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ali Susanto alias Asen dengan penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/8).
Hakim menyatakan terdakwa Asen terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri,” jelas dia.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa Asen tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Sementara hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar Hakim Efrata.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Efrata memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa Asen dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Medan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
“Terdakwa dan penuntut umum mempunyai hak untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” tutur dia.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Syarifah Nayla, yang sebelumnya menuntut terdakwa Asen dengan pidana penjara selama dua tahun.
JPU Syarifah menyebutkan kasus ini bermula ketika itu terdakwa Asen membeli satu bungkus sabu-sabu seberat 1,14 gram dari Alai (dalam lidik) di Jalan Aksara, Kota Medan seharga Rp600 ribu.
Terdakwa kemudian ditangkap polisi dari Polrestabes Medan pada Sabtu (15/2), saat berada di pinggir Jalan Timah Putih, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area.
“Ketika diinterogasi, terdakwa Asen mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu sejak satu tahun dan terakhir kali menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dua hari sebelum tertangkap,” ujar JPU Syarifah.
