Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan (18 bulan) penjara kepada Nefri Zaldi (32), karena mencuri sepasang sandal mewah milik mantan majikannya.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata Hakim Ketua Sarma Siregar di ruang sidang Cakra VIII, PN Medan, Selasa (29/7).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Nefri merupakan warga Jalan Asahan di kawasan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, terbukti melakukan tindak pidana pencurian.
“Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP,” jelas Hakim Sarma.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa karena telah merugikan korban dan meresahkan masyarakat.
“Sedangkan hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," jelas dia.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Sarma Siregar memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Medan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
“Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” kata Hakim Sarma.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan JPU Aprilda Yanti Hutasuhut, yang sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara selama dua tahun.
JPU Aprilda Yanti Hutasuhut dalam surat dakwaan menyebutkan, bahwa kasus tindak pidana ini terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024.
Saat itu, terdakwa Nefri yang sebelumnya pernah bekerja di rumah korban Siwaji Raza, bersama saksi Andika Gultom mendatangi rumah korban di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan Medan.
“Sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Andika melihat terdakwa mengambil sepasang sandal merek Hermes dari rak sepatu, dan memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna coklat,” ujar JPU Aprilda.
Setelah mengambil barang tersebut, kata JPU, terdakwa Nefri meminta kepada saksi Andika untuk mengantar dirinya ke Jalan Gaperta Medan.
Tiga hari kemudian, saksi Andika bertemu dengan saksi Ravindra di depan D City, Jalan Melati Putih Medan.
Saat itu, Ravindra menyampaikan bahwa sandal milik korban Siwaji hilang, dan Andika memberitahu bahwa dirinya melihat terdakwa Nefri mengambil sandal dari rak sepatu.
“Terdakwa akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (21/3), dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp15 juta,” tutur JPU Aprilda.
