Tanjung Balai (ANTARA) - Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri menyatakan penanganan kasus personel yang diduga terlibat perzinahan dilakukan secara proforsional, dan kasusnya sedang diproses dalam tahap penyelidikan.
Hal itu diungkapkan Kapolres menyikapi video viral yang tersebar luas di sosial media, yang awalnya diunggah pemilik akun facebook inisial FI istri Brigpol IS, usai menggerebek IS di rumah seorang wanita diduga selingkuhannya yang berlokasi di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (22/7/2025) dini hari.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri membenarkan bahwa FI istri anggotanya secara resmi sudah membuat pengaduan ke Sentra Pelayanan Pengaduan Propam Polres Tanjungbalai. Kasusnya sedang dalam tahap penyelidikan, pemeriksaan para saksi.
"FI istri Brigpol IS sudah membuat pengaduan ke Propam. Untuk saat ini penanganan perkara secara kode etik sedang berjalan. Para saksi sudah diambil keterangan, dan terhadap IS dilakukan penahanan," kata Welman, Senin (28/7/2025).
Kapolres menegaskan, penanganan kasus tersebut dilakukan secara secara proporsional. Atas pelanggaran etik tersebut, anggotanya terancam dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Selaku pimpinan institusi Polri di daerah setempat, Kapolres juga meminta maaf kepada masyarakat Kota Tanjungbalai terkait video dan berita viral tentang dugaan perselingkuhan Brigadir Polisi (Brigpol) yang bertugas di Polsek Tanjungbalai Utara.
"Sebagai Kapolres, kepada masyarakat kami memohon maaf atas sikap dan prilaku anggota kami yang viral," ujar Kapolres AKBP Welman Feri melalui tayangan video.
