Medan (ANTARA) - Praktisi hukum Razman Arif Nasution menilai rencana Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan melaporkan pengelola pasar ke aparat penegak hukum merupakan langkah yang keliru dan berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Jadi sangat aneh jika pengelola pasar dituding merugikan keuangan perusahaan daerah maupun PAD Kota Medan, sementara pembayaran retribusi dilakukan berdasarkan keputusan dan ketetapan dari PUD Pasar sendiri,” kata Razman ketika dimintai tanggapannya dari Medan, Ahad (10/5).
Menurut dia, selama ini penetapan besaran retribusi bulanan terhadap pengelola pasar tradisional di Kota Medan dilakukan melalui mekanisme internal di lingkungan PUD Pasar Kota Medan.
Ia mengatakan proses penetapan retribusi, mulai dari parkir, jaga malam hingga pengelolaan kamar mandi, terlebih dahulu diawali dengan pengecekan potensi oleh petugas PUD Pasar.
Setelah itu dilakukan rapat internal yang melibatkan pengelola, kepala pasar, kepala cabang, kepala bagian hingga jajaran direksi dan direktur utama untuk menentukan besaran retribusi yang wajib dibayarkan pengelola pasar.
Karena itu, menurut Razman, pengelola pasar tidak dapat serta-merta dituding merugikan keuangan perusahaan daerah maupun pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan karena pembayaran dilakukan berdasarkan ketetapan internal PUD Pasar.
Ia menilai pelaporan ke aparat penegak hukum seharusnya dilakukan apabila terdapat tunggakan pembayaran retribusi atau adanya unsur pelanggaran yang dilakukan pengelola pasar.
“Kalau memang pengelola di pasar tradisional Kota Medan telah merugikan keuangan negara selama puluhan tahun, seharusnya yang dilaporkan itu pihak direksi sebelumnya selaku pihak yang menetapkan besaran retribusi,” katanya.
Razman mengatakan penetapan retribusi bulanan merupakan kebijakan dari PUD Pasar Kota Medan, bukan kebijakan pengelola pasar.
Selain itu, ia meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengevaluasi kebijakan yang diambil Dirut PUD Pasar Kota Medan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat maupun mengganggu aktivitas ekonomi pedagang pasar tradisional.
“Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru menimbulkan kekisruhan dan menghambat pembangunan serta aktivitas ekonomi masyarakat di Kota Medan,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan menyatakan akan melaporkan pihak pengelola pasar di Kota Medan karena diduga menyebabkan kerugian negara dalam pengelolaan pasar.
Sementara itu, pimpinan DPRD Kota Medan dan Komisi III DPRD Medan juga telah merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar mengevaluasi posisi Dirut PUD Pasar Kota Medan terkait sejumlah kebijakan yang dinilai memicu polemik di tengah masyarakat.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.