Medan (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, mengimbau dan menegaskan agar terdakwa kasus narkotika ganja 214 kilogram yang dituntut pidana mati, Syalihin GP alias Lihin, segera menyerahkan diri setelah kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut.

“Sebaiknya yang bersangkutan menyerahkan diri,” tegas Harli Siregar ketika dihubungi dari Medan, Rabu (28/1).

Selain itu, Kejati Sumut juga tengah menelusuri kemungkinan adanya kelalaian dari aparat penegak hukum maupun petugas pengamanan yang bertugas saat terdakwa melarikan diri.

“Kami juga sedang meneliti apakah ada kelalaian jaksa atau petugas di sana,” ujar Harli.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Syalihin GP alias Lihin kabur pada hari Selasa (27/1), setelah menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di PN Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Syalihin merupakan terdakwa kasus narkotika besar dengan barang bukti ganja seberat 214 kilogram, dan telah dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Perbuatannya melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

Berdasarkan data yang diterima dari pihak kejaksaan, identitas terdakwa adalah sebagai berikut:

Nama: Syalihin GP alias Lihin

NIK: 1113030512850001

Tempat/Tanggal Lahir: Rikit Gaib, 5 Desember 1985

Usia: 40 tahun

Jenis Kelamin: Laki-laki

Agama: Islam

Pekerjaan: Petani/Pekebun

Alamat: Dusun Atu Peltak, Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Kasi Penkum Kejati Sumut menyebutkan saat ini pihak Kejaksaan bersama Kejari Deli Serdang, baik bidang Pidana Umum (Pidum) maupun Intelijen, masih melakukan pencarian terhadap terdakwa.

“Kami masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan. Masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak berwenang apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan," ujar Rizaldi.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026