Medan (ANTARA) - Ahli Hukum Kepolisian dan Korporasi dari Universitas Bhayangkara Jakarta Dr Hirwansyah mengatakan, pernyataan Presiden Prabowo agar polisi dicintai rakyat merupakan kode lebih profesional.
"Pernyataan Presiden tersebut sesuai dengan tema HUT Polri ke 79 yaitu Polri untuk masyarakat, hal tersebut perlu di apresiasi," ujar Hirwansyah dalam keterangan diterima di Medan, Kamis.
Hirwansyah berpendapat apa yang dikatakan Presiden Prabowo, agar Polri hendaknya di cintai oleh masyarakat, hal tersebut merupakan harapan dari Presiden agar khususnya pelayanan publik Polri lebih ditingkat.
Tujuannya agar masyarakat dapat lebih besar mencintai Polri dan ini merupakan PR bagi Polri terutama di Pelayan publik. Masyarakat menuntut kinerja maksimal dari Polri khususnya dalam pelayanan publik tersebut.
Karena, anggota Polri mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sangat besar dan dituntut selalu Profesional dalam melaksanakan tugasnya.
Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13 mengatur tentang tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hirwansyah mengatakan, walaupun tugas Polri sangat berat, tapi masyarakat selalu menuntut dan menginginkan agar Polri selalu lebih maksimal dan Profesional dalam melakukan penegak hukum, khususnya sesuai pasal 13 huruf b di atas, agar keadilan dapat di tegakkan tanpa pandang bulu dan agar bisa didapatkan atau dirasakan oleh seluruh masyarakat, khususnya masyarakat dari level menengah sampai ke bawah.
Selain itu, masyarakat juga dugaan menginginkan dan menuntut agar Polri lebih responsif dalam melakukan pelayanan publik, khususnya dalam menyelesaikan seluruh atau setiap Laporan Polisi yang masuk, baik di tingkat Polsek, Polres, Polda atau Mabes Polri.
Ia mengatakan apabila terdapat komplain, masyarakat hendaknya jangan langsung berpendapat dan berpikiran negatif terhadap Polri, apalagi sampai menghakimi Polri di media sosial.
"Setiap bentuk komplain dari masyarakat terkait pelayanan publik, khususnya dalam hal penegakan hukum di atas, sudah ada tata cara juga sanksi hukumnya, bagi anggota Polri yang melanggar aturan," tutur dia.
Adapun secara eksternal, masyarakat yang komplain dengan pelayanan publik dari Polri dapat juga melaporkan komplain pelayanan Oknum anggota Polri secara tertulis ke Kompolnas dan Komisi 3 DPR RI.
Harapan Presiden Prabowo dan juga harapan dari masyarakat agar kinerja Polri lebih maksimal khususnya dalam pelayanan publik,
"salah satu upaya agar segera dapat terwujud perlu dukungan dari pemerintah, salah satunya dengan cara meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota Polri," katanya.