Medan (ANTARA) - Tim penasihat hukum (PH) menyebut putusan bebas terhadap dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Askani dan Abdul Rahim Lubis, telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Ketua tim penasihat hukum dari Purba Hardyanto Law Office, Deny Surya Pranata Purba, mengatakan majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan fakta hukum yang dihadirkan selama proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah menilai seluruh fakta persidangan secara menyeluruh dan objektif," kata Deny di Medan, Kamis.

Askani merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara periode 2020-2024, sedangkan Abdul Rahim Lubis merupakan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang periode 2022-2025.

Menurut Deny, sejak awal pihaknya berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan kliennya merupakan pelaksanaan kewenangan pemberian hak yang telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selama persidangan, kata dia, tim penasihat hukum menghadirkan berbagai alat bukti, mulai dari keterangan ahli hingga dokumen administrasi pertanahan yang menunjukkan tindakan para terdakwa dilakukan dalam kapasitas dan kewenangan jabatan yang dimiliki.

"Putusan bebas yang dibacakan hari ini merupakan putusan yang mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan," ujarnya.

Anggota tim penasihat hukum, Rudi Setiawan, menambahkan putusan tersebut menegaskan tidak adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian hak atas lahan yang menjadi objek perkara.

Menurut dia, majelis hakim juga mempertimbangkan penerapan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 yang tidak dapat diberlakukan secara surut terhadap proses pelepasan dan pengalihan hak yang telah selesai sebelum regulasi tersebut diterbitkan.

Selain itu, tuduhan adanya pemufakatan jahat dalam pelepasan lahan yang menjadi objek perkara juga dinilai tidak terbukti selama persidangan.

"Putusan ini menjadi konfirmasi yuridis bahwa seluruh proses yang dilakukan telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," katanya.

Tim penasihat hukum berharap masyarakat dapat melihat perkara tersebut berdasarkan fakta hukum yang telah diuji secara terbuka dalam persidangan dan putusan yang telah dijatuhkan pengadilan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Muhammad Kasim membacakan putusan dalam perkara Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn dan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn pada Rabu (3/6).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Askani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum sehingga dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Majelis hakim juga memulihkan hak-hak Askani dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya serta memerintahkan agar yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rumah tahanan.

Putusan serupa dijatuhkan kepada Abdul Rahim Lubis. Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah, membebaskannya dari seluruh dakwaan, memulihkan hak-haknya, serta memerintahkan pembebasan dari tahanan.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026