Medan (ANTARA) - Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Dante Sinaga mempersoalkan rentang waktu dugaan tindak pidana yang dicantumkan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Keberatan tersebut disampaikan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima dalam putusan sela yang dibacakan, Rabu.

"Kami sangat kecewa. Karena yang kami ajukan dalam eksepsi bukan menyangkut pokok perkara, melainkan terkait ketidakcermatan dakwaan, termasuk mengenai tempus delicti yang menurut kami tidak jelas," kata penasihat hukum Dante Sinaga, Kasmin Sidauruk, usai persidangan.

Menurut dia, surat dakwaan menyebut dugaan tindak pidana berlangsung sejak 2018 hingga 2024. Sementara kliennya hanya menjabat hingga April 2020 dan memasuki masa pensiun pada Juli tahun yang sama.

"Klien kami menjabat dari 2018 sampai April 2020. Namun dalam dakwaan disebutkan rentang waktu peristiwa sampai 2024. Hal itu yang kami persoalkan dan kami nilai tidak menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam putusan sela," ujarnya.

Kasmin mengatakan majelis hakim berpendapat berbagai keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum telah memasuki materi pokok perkara sehingga akan diperiksa dan dipertimbangkan lebih lanjut dalam tahap pembuktian.

Meski demikian, ia menegaskan putusan sela tersebut bukan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa, melainkan menyatakan eksepsi tidak dapat diterima.

"Ini bukan ditolak, tetapi tidak dapat diterima. Artinya menurut majelis hakim, hal-hal yang kami sampaikan akan dipertimbangkan kembali setelah pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti pada pokok perkara," katanya.

Pihaknya akan memanfaatkan agenda persidangan berikutnya untuk membuktikan keberatan yang telah diajukan, termasuk terkait masa jabatan terdakwa yang dinilai tidak sesuai dengan rentang waktu dalam dakwaan.

"Kami akan menghadirkan berbagai bukti, termasuk surat keputusan atau SK yang menunjukkan masa jabatan klien kami. Itu akan kami buktikan dalam persidangan," ujar Kasmin.

Selain persoalan tempus delicti, pihaknya juga berencana mengajukan bukti dan argumentasi terkait dugaan kerugian yang disebutkan dalam perkara tersebut. Menurut dia, masih terdapat proses penagihan dan kepailitan yang berlangsung sehingga aspek kerugian yang didakwakan masih perlu dibuktikan lebih lanjut.

"Masalah ini masih berkaitan dengan tagihan dan proses kepailitan. Karena itu, kami akan membuktikan seluruhnya dalam persidangan," katanya.

Sementara itu, Dante Sinaga kembali menegaskan bahwa keberatan utama yang diajukannya berkaitan dengan tuduhan yang menurutnya terjadi di luar masa jabatannya sebagai Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum.

"Semua tuduhan yang dilakukan di luar masa jabatan saya, itu keberatan saya," katanya.

Ia menilai dakwaan JPU tidak cermat karena mengaitkan dirinya dengan rentang waktu dugaan tindak pidana hingga 2024, padahal dirinya telah berhenti menjabat pada April 2020.

Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa empat terdakwa, yakni Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum, Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT PASU, Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021, serta Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019.

Majelis hakim sebelumnya memutuskan eksepsi para terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026