Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mempertanyakan proses penangkapan dalam perkara dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken yang menjerat terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro.

Pertanyaan tersebut mengemuka dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Medan, Kamis (4/6), dengan agenda pemeriksaan tujuh saksi yang dihadirkan penuntut umum.

Lima saksi merupakan anggota Polrestabes Medan, sedangkan dua lainnya berasal dari pihak SPBU Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Medan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Happy Efrata Tarigan didampingi hakim anggota Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar.

Saksi penangkap Erwin dan P. Sijabat menerangkan bahwa penangkapan dilakukan saat mereka melaksanakan patroli berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan di tengah kondisi kelangkaan BBM pada 6 Januari 2026.

"Kami disuruh patroli waktu itu atas perintah Kapolrestabes Medan. Saat melintas di Jalan Jamin Ginting, kami melihat pengisian Pertalite menggunakan jeriken di SPBU," kata Erwin di persidangan.

Menurut Erwin, saat diamankan, Aziz sedang mengisi jeriken kedua yang telah terisi sekitar setengah, sementara satu jeriken lainnya telah terisi penuh.

Namun, keterangan tersebut mendapat bantahan dari terdakwa Aziz Apandi Silalahi. Ia menyatakan hanya mengisi satu jeriken, sedangkan jeriken lainnya diisi oleh rekannya yang tidak turut diamankan.

Majelis hakim juga mempertanyakan adanya perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP), termasuk mengenai dasar penangkapan yang dalam dakwaan disebut berdasarkan informasi masyarakat, sementara saksi menyebut dilakukan saat patroli rutin.

Hakim anggota Khamozaro Waruwu mengingatkan agar proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil.

"Yang saya khawatirkan perkara ini adalah request, jadi kalian tidak murni melakukan penegakan hukum," ujar Khamozaro kepada para saksi.

Ia juga mempertanyakan proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan pemeriksaan ahli migas yang dilakukan pada hari yang sama, yakni 7 Januari 2026.

Setelah persidangan, penasihat hukum terdakwa yang terdiri atas Azwir Agus, Rumintang Naibaho, Hermansyah Hutagalung, Marudut Simanjuntak, Daniel W. Panggabean, Edoward M. Hutapean, Lamhot W. Tampubolon, dan Try Brata Purba menilai penerapan Pasal 55 Undang-Undang Migas terhadap klien mereka tidak proporsional.

"Pasal 55 Undang-Undang Migas memiliki ancaman pidana enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Sementara yang dipersoalkan dalam perkara ini hanya pembelian sekitar 20 liter Pertalite," kata Hermansyah Hutagalung.

Menurut dia, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kliennya, volume BBM yang semula sekitar 20 liter kemudian bertambah menjadi 25 liter setelah ada penambahan pengisian.

Pihaknya juga berencana menghadirkan saksi meringankan dalam persidangan serta melaporkan penanganan perkara tersebut ke Komisi III DPR RI karena menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum yang dijalankan.

Selain itu, penasihat hukum telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa dengan alasan kondisi kesehatan ayah salah satu terdakwa yang sedang menderita kanker.

Sementara itu, terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro berharap majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

"Saya harap bebas saja," ujar Ranning usai persidangan.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026