Medan (ANTARA) - Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Wahid Sitorus dituntut enam tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek penanggulangan bencana.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wahid Sitorus dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin Tobing di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/5).

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 50 hari kurungan,” ujar Edwin.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp213 juta.

“Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” katanya.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari Nababan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (2/6) dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

“Sidang ditunda dan dijadwalkan pada Selasa (2/6), dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya,” ujar Cipto.

Dalam surat dakwaan disebutkan perkara bermula ketika terdakwa tetap menandatangani dokumen anggaran dan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk 13 paket pekerjaan meski anggaran kegiatan saat itu masih bernilai Rp0 sebelum perubahan APBD.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Hatta yang telah meninggal dunia disebut merekayasa proses pengadaan dengan memalsukan tanda tangan lima direktur perusahaan, membuat dokumen administrasi fiktif hingga mengerjakan sendiri seluruh paket proyek.

Meski administrasi proyek dinilai bermasalah, terdakwa tetap menandatangani 13 Surat Perintah Membayar (SPM) pada akhir Desember 2021 sehingga dana sebesar Rp700,5 juta dicairkan seluruhnya dari kas daerah.

Setelah dipotong pajak, nilai bersih dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp611,3 juta. Dari jumlah tersebut, Wahid diduga menerima komisi sebesar 35 persen melalui perantara.

Hasil pemeriksaan ahli teknik dari Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia yang menyatakan seluruh dokumen perencanaan proyek tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat digunakan atau bernilai Rp0.

“Sementara ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menilai pekerjaan tersebut tidak layak dibayar, sehingga seluruh dana yang telah dicairkan dianggap sebagai kerugian negara,” ujar Edwin Tobing.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026