Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada dua terdakwa abang-adik, Reynaldi (25) dan Najma Hamida (21), dalam kasus pembuangan jasad bayi menggunakan jasa ojek online (ojol) di Kota Medan, Sumatera Utara.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama lima tahun kepada terdakwa Reynaldi dan terdakwa Najma Hamida,” kata Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/12).
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menurut majelis hakim, hal memberatkan perbuatan para terdakwa karena tidak segera membawa bayi tersebut ke fasilitas kesehatan, sehingga mengakibatkan kematian.
Sedangkan hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan menyatakan penyesalan.
Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan Rizkie Andriani Harahap maupun penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan menerima putusan.
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.
JPU Rizkie dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini bermula dari ditemukannya jasad bayi oleh seorang pengemudi ojek daring bernama Yusuf, yang menerima pesanan pengantaran paket ke Masjid Jamik di Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur.
Pemesan meminta agar paket dititipkan kepada marbot masjid. Namun karena masjid dalam keadaan kosong, Yusuf menolak dan mencoba menghubungi nomor pemesan, namun tidak mendapat respons.
"Warga sekitar yang didatangi Yusuf juga mengaku tidak mengetahui pemilik paket tersebut," jelasnya.
Setelah menunggu cukup lama, Yusuf bersama warga membuka tas hitam berisi paket tersebut dan mendapati jasad seorang bayi di dalamnya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Polrestabes Medan yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa Najma Hamida di sebuah rumah kos di Jalan Selebes, Medan Belawan.
"Sedangkan terdakwa Reynaldi ditangkap di kawasan Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025," ujar JPU Rizkie.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut JPU, kepolisian mengungkapkan bahwa kedua terdakwa telah menjalin hubungan sedarah sejak 2022.
"Dari hubungan tersebut, terdakwa Najma melahirkan seorang bayi yang kemudian meninggal dunia sebelum akhirnya jasadnya dibuang," tutur Rizkie.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026